Rabu, Januari 28, 2009

Tersangka Korupsi Dana Pilwali Makassar 2008 Terungkap

Makassar, Januari 2009
Setelah memeriksa beberapa saksi, Penyidik kepolisian Polwiltabes Makassar menetapkan mantan Sekretaris KPU Kota Makassar, Ash, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pemilihan Walikota Makassar.
Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol Burhanuddin Andi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Nurdin, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dari Komisi Pemilihan Umum serta Bawasda Makassar.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh tim Bawasda kota Makassar, Selasa, 2 Desember 2008, dan pihaknya pun langsung mencari dan mengumpulkan bahan keterangan dari Bawasda serta KPU Makassar. Burhanuddin menambahkan, kasus ini terungkap ketika Sekretaris KPU, Sab meminta rekening koran dari Bank Sulsel. Ia mencoba membandingkan dengan buku khas harian KPU yang belakangan diketahui berbeda. Sab pun menyampaikan kepada ketua KPU Makassar ketika itu, Zulkifli Gani Ottoh. Zulkifli kemudian memerintahkan dilakukan klarifikasi ke Bank Sulsel. Hasilnya, diketahui bahwa Ash telah mengalihkan anggaran logistik KPU sebesar Rp7.250.000.000.
Awalnya, aparat kepolisian menyisir di kantor Bawasda. Data yang disodorkan Kantor Bawasda menyebutkan ada temuan penyelewengan anggaran. Dari sinilah, tim penyidik memastikan jika alokasi anggaran untuk Pilwali Kota Makassar mengalami kejanggalan dalam hal pendanaan.