
Jakarta, Rabu, 28 Januari 2009
Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus korupsi di daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi koordinasi dan supervisi komisi itu dengan aparat hukum di daerah.
”Tim yang langsung berada di bawah Deputi Penindakan KPK ini dibebaskan dari tugas penyidikan dan penyelidikan. Tim ini hanya akan berkeliling Indonesia untuk memonitor penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang ditangani kepolisian atau kejaksaan,” kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Selasa (27/1) di Jakarta.
Tim tersebut, lanjut Chandra, selanjutnya akan merekomendasikan penanganan kasus korupsi di daerah yang diduga macet atau tersendat kepada pimpinan KPK. Rekomendasinya dapat berupa kasus itu diambil alih KPK, penyelenggara negaranya saja yang diproses hukum di KPK, atau KPK melakukan penyidikan bersama dengan kepolisian serta kejaksaan di daerah untuk menangani kasus itu.
22 PENYIDIK BARU
Cara ini diharapkan tidak hanya makin mengefektifkan penuntasan kasus-kasus korupsi di daerah, tetapi juga membuat kerja KPK di Jakarta lebih fokus dan efektif.
Untuk mendukung rencana ini, KPK sudah mendapat tambahan 22 penyidik baru dari kepolisian. Adapun dari kejaksaan diharapkan ada tambahan 15-20 tenaga.
Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai kurang tepat apabila tim tersebut hanya merekomendasikan sikap yang harus diambil KPK terhadap kasus-kasus korupsi di daerah. Yang lebih penting, tim itu harus dapat memberdayakan kepolisian dan kejaksaan di daerah.
”Jadi, bukan memberi petunjuk kepada KPK tentang bagaimana harus bersikap atas kasus korupsi di daerah, tetapi bagaimana agar kejaksaan dan kepolisian di daerah dapat mengusut kasus korupsi di wilayah kerja mereka dengan cepat dan baik,” tutur Boyamin.
Adapun untuk KPK, lanjut dia, harus memperbaiki kemampuannya dalam menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi yang bersifat struktural dan meluas.
”Contohnya dalam kasus aliran dana dari Bank Indonesia, KPK harus dapat mengusut dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. KPK juga harus berusaha menyingkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan (mantan) jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani,” kata Boyamin. (NWO)
Sumber: Kompas, 28 Januari 2009





