MAKASSAR, Januari 2009
Mulai awal Januari 2009, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan menahan seluruh tersangka korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Kejati berjanji tidak tebang pilih dalam penuntasan masalah korupsi di provinsi ini."Tidak ada lagi tebang pilih dalam penanganan kasus, harapan masyarakat agar kejaksaan melakukan penahanan terhadap pejabat yang melakukan korupsi, akan kita laksanakan," tegas Kepala Kejati Sulsel, H Mahfud Mannan, didampingi Plh Kasi Humas Kejati Sulsel, Muhammad Syahran Rauf SH, Selasa, 30 Desember.
"Yang jelas kalau kasus tersebut cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka siapapun tersangkanya akan kita tahan," tegas Mahfud Mannan.
Namun, kata dia, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan tetap harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
"Dengan strategi pencegahan dan penindakan yang difokuskan kepada peningkatan efek jera, penyelamatan keuangan negara, penyempurnaan berbagai sistem kerja dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan dapat memberikan harapan bahwa pemberantasan korupsi 2009 dapat terwujud," tegas dia.
Tangani 122 Kasus
Sementara itu, sepanjang 2008, Kejati Sulsel khususnya bagian intelijen menangani 122 kasus korupsi. Dari 122 kasus itu, 45 kasus telah ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke beberapa kejaksaan negeri di Sulsel.
Mahfud Mannan juga membeberkan bahwa 2009 mendatang, ada tiga kasus besar yang ditangani Kejati Sulsel. Yakni kasus korupsi yang pembangunan Masjid Raya Belopa senilai Rp 38 miliar, kasus dugaan korupsi penyimpangan pada tarif terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, dan kasus korupsi dana alokasi khusus di Takalar.





