Palopo ,Kamis, 11 Dec 2008
Dugaan korupsi di Pemkot Palopo senilai Rp27,8 miliar, ternyata masuk dalam prioritas penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Sejak pengurus Partai Demokrat (PD) Palopo melaporkan kasus ini Selasa lalu, pihak kejaksaan ini langsung dilakukan telaah kasus.
Hasil telaah diupayakan sudah kelar dalam pekan ini. Agar pada Senin, 15 Desember nanti, Kejari sudah bisa melakukan ekspose kasus dugaan korupsi Pemkot Rp27 miliar lebih di Kantor Kejari Palopo, Jl. Batara Palopo.
"Tim pemeriksa dan penganalisanya sudah kami tentukan. Dan direncanakan Senin, 15 Desember mendatang, kita gelar pemeriksaan semacam ekspose guna melakukan penganalisaan laporan. Apakah mengarah ke masalah kerugian negara dan berapa besar kerugian yang ditimbulkan,'' jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Chaerul Amir SH MH pada koran ini di kantornya, Kamis kemarin.
Sesuai berkas laporan Partai Demokrat yang diserahkan ketuanya, H Zirmayanto SH MH bersama sejumlah pengurus PD Palopo, diduga terjadi penyelewengan keuangan pada penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2004 sebesar Rp27,8 miliar.
Dari Rp27,8 miliar tersebut, terdapat 10 item dugaan korupsi. Diantaranya, pengeluaran tidak didukung dengan bukti lengkap sebesar Rp3,6 miliar, pengeluaran biaya pemungutan PBB tidak didukung bukti yang valid/sah sebesar Rp260 juta, saldo penyertaan modal sebesar Rp7 miliar lebih tidak didukung bukti kepemilikan yang sah, terdapat pengeluaran atas beban APBD sebesar Rp11 miliar.
Selanjutnya, pengesahan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2004 tindakan pengeluaran sebelum pengesahan APBD, terdapat realisasi belanja tak tersangka tidak sesuai dengan PP No.105 tahun 2000, kepmendagri No.105 tahun 2002 dan permendagri No.2 tahun 1994 sebesar Rp445 juta.
Pengeluaran biaya penunjang operasional Walikota/Wakil Walikota Palopo melampaui ketentuan dalam PP No.109 tahun 2000 sebesar Rp94 juta. Ada juga insentif atas pendapatan retribusi rumah sakit umum yang belum ditetapkan oleh Walikota dan belum dipotong pajak penghasilan sebesar Rp104.859.000.
Tak hanya itu. Juga terdapat pengeluaran untuk bantuan bahan bakar, pembinaan fraksi-fraksi DPRD dan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp12.100.000 tidak sesuai surat mendagri No.161/3211/sj tanggal 29 Desember 2003, PP No.24 tahun 2004 dan PP No.105 tahun 2000.
Termasuk pembelian tanah dan bangunan di Makassar dengan nilai sebesar Rp600.000.000 tidak dilengkapi bukti kepemilikan. Pengeluaran dana insentif penunjang kegiatan pada dinas pendapatan daerah sebesar Rp3.030.327.959,00 belum sesuai keputusan menteri dalam negeri No.29 tahun 2002 dan peraturan pemerintah No.105 tahun 2000.
Sekadar diketahui, dugaan penyimpangan yang dilaporkan PD Palopo ke Kejari Palopo berdasarkan atas hasil audit BPK-RI tahun 2005.
SEJUTA ALQURAN
Selain dugaan korupsi Pemkot, Kejari juga memprioritaskan penanganan kasus kasus dugaan korupsi sejuta Alquran Pemkab Kabupaten Luwu.
''Dalam waktu dekat, kasus ini (sejuta Alquran, Red) dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Chaerul.
Kasus yang melibatkan Kadis Sosial Luwu ini, tinggal melengkapi berkas-berkasnya dan mengambil keterangan beberapa saksi lagi. Yang jelas, indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan ini sudah nyata.
Sesuai hasil audit BPKP, kerugian negara yang timbul pada pengadaan sejuta alquran mencapai Rp133 juta. Angka tersebut lebih besar ketimbang temuan tim penyidik sebesar Rp111 juta.
***
10 Item Dugaan Korupsi di Pemkot
1. Pengeluaran tidak didukung bukti lengkap Rp3,6 miliar.
2. Biaya pemungutan PBB Rp260 juta.
3. Saldo penyertaan modal sebesar Rp7 miliar.
4. Pengeluaran atas beban APBD sebesar Rp11 miliar.
5. Belanja tak tersangka Rp445 juta.
6. Biaya penunjang operasional Walikota/Wakil Walikota Rp94 juta.
7. Insentif retribusi rumah sakit umum belum dipotong pajak Rp104.859.000.
8. Tunjangan hari raya kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp12.100.000.
9. Pembelian tanah dan bangunan di Makassar Rp600.000.000 tidak dilengkapi bukti kepemilikan.
10. Dana insentif Dispenda Rp3.030.327.959.
* Data sesuai laporan Partai Demokrat Palopo ke Kejari Palopo (Palopo Pos - yat/ikh)





