
Palopo, Rabu, 10-12-2008
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Palopo menyerahkan bukti dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Selasa (9/12).
Bukti penyalahgunaan uang negara tersebut diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Palopo, Zirmayanto, dan diterima langsung Kajari Palopo, Chaerul Amir, di ruang kerjanya.
Bukti penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 27,5 miliar yang diserahkan Zirmayanto dengan nomor surat 101/PD-PLP/XII/2008 ini berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit BPKP tahun 2004 lalu. Surat Partai Demokrat ini juga ditembuskan ke Kajati Sulsel dan Presiden RI.
"Ini (penyerahan bukti dugaan korupsi) kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi dan sekaitan dengan peringatan hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember," kata Zirmayanto, kepada wartawan sesaat setelah menyerahkan hasil audit BPKP tersebut ke kejaksaan, kemarin.
Zirmayanto menuturkan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu terjadi di beberapa pos anggaran eksekutif, di antaranya pengeluaran biaya pemungutan PBB, penyertaan modal PDAM, realisasi belanja tak terduga, dan insentif atas pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo.
Zir, sapaan akrab Zirmayanto, berharap agar kejaksaan sebagai salah satu lembaga hukum di negeri ini dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai dengan fungsinya.
Ia juga menyatakan kesiapannya membantu kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, termasuk dimintai ketarangannya selaku saksi.
"Saya siap kapan saja (memberikan keterangan) jika dibutuhkan kejaksaan," katanya.
Dimintai tanggapannya terkait laporan Partai Demokrat ini, Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng enggan berkomentar banyak.
"Kita (pemerintah kota) no comment, sebab kita tidak tahu bukti apa itu dan pihak kejaksaan tidak ada konfirmasi ke kami," kata walikota yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Tim Intelijen
MENYIKAPI laporan Partai Demokrat ini, Kajari Palopo Chaerul Amir mengaku langsung memerintahkan tim inteleijen kejaksaan untuk melakukan telaah terhadap laporan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Palopo tersebut.
"Tim inetelijen saya minta segera melakukan telaah terhadap kasus ini, dan jika dalam kurun waktu tiga hari didapatkan ada indikasi koruspi maka akan dibentuk tim penyelidikan," katanya.
Chaerul juga menyatakan menyambut baik tindakan Partai Demokrat yang dinilai sangat membantu kejaksaan dalam upaya penegakan supremasi hukum, khususnya mengenai masalah korupsi. (Portal Tribun Timur)





