Kamis, Desember 11, 2008

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan Gratis - MATRASS Laporkan Pejabat Maros ke Kejati

Makassar,Rabu (10 Des 2008 ) LSM Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass) melaporkan Bupati Maros H Andi Nadjamuddin A dan Kadis Pendidikan Maros H Mapparenta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Kedua pejabat tersebut dilapor terkait penyalahgunaan jabatan yang terindikasi tindak pidana korupsi pada dana pendidikan gratis APBD 2008 Rp7,705 miliar serta Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2008 Rp19 miliar.
Direktur LSM Matrass, Firdaus Paressa mengungkapkan sesuai temuannya dana sharing APBD Pemprov Sulsel untuk pendidikan gratis disalurkan tidak sesuai peruntukannya.
"Dana itu dialihkan untuk membiayai proyek yang mengalami keterlambatan di lapangan," ungkapnya.
Sementara untuk DAK APBN 2008 sebesar Rp19 miliar dinilai banyak terjadi manipulasi dan tidak sesuai peruntukannya di lapangan mulai pembangunan fisik atau rehabilitasi sekolah hingga pengadaan alat-alat sekolah atau alat peraga.
Untuk itu Firdaus mengharapkan Satsus Tipikor yang dibentuk Kejati yang khusus menangani tindak pidana korupsi agar menindaklanjuti temuan tersebut meskipun belum ada hasil audit BPK RI.
"Harus ada inisiatif dari penegak hukum, apalagi sudah ada nota kesepahaman antara Kejati dan Diknas Prov Sulsel tentang pendidikan gratis," tandasnya.
Menyikapi laporan Matrass tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum & Humas Kejati, M Syahran Rauf mengatakan pihak kejaksaan tetap pada komitmennya melakukan pengawasan dan pengawalan program pendidikan gratis.
"Intinya MoU antara Kejaksaan dan Pemprov mengenai pengawasan pendidikan gratis, jadi semua dana baik yang bersumber dari APBD maupun APBN masuk dalam cakupan MoU tersebut," kata Syahran di ruang kerjanya. (Syukur Usomaru-UPEKS)