Sabtu, Desember 06, 2008

INDIKASI KKN TENDER ALKES NEUROSURGERY DI RUMAH SAKIT STELLA MARIS – MAKASSAR SULAWESI SELATAN, MELIBATKAN dr. VICTOR TRIGNO & IBU WIDYA-AESCULAP

Makassar, 06 Desember 2008.

Rumah Sakit Stella Maris – Makassar Sulawesi Selatan mendapat bantuan dana dari pemerintah untuk pengadaan alat kesehatan melalui jalur DPR-RI via Dr. Mariani Akib Baramuli kurang lebih sebanyak 450 juta rupiah untuk kebutuhan pengadaan peralatan / insrument Neurosurgery Set untuk Tahun Anggaran 2008, yang akhirnya anggaran yang disetujui adalah Rp. 375 juta.

Sesuai Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, untuk pengadaan dengan menggunakan dana rakyat atau negara dengan jumlah anggaran Rp. 50 juta,- maka pihak Rumah Sakit Stella Maris wajib membentuk panitia tender dan mengumumkan secara terbuka melalui media cetak yang mempunyai jangkauan luas seperti MEDIA INDONESIA atau koran lokal UPEKS untuk lokal Sulawesi perihal pengadaan alat kesehatan tersebut diatas, apalagi dana bantuan tersebut berjumlah Rp.375 juta.

Akan tetapi dengan dalih berbagai macam alasan yang tidak jelas pihak Rumah Sakit Stella Maris, khususnya dr. Victor Trigno – yang pada saat ini menjabat sebagai direktur RS. Stella Maris ada indikasi berupaya agar tender tersebut tidak usah dimuat dimedia cetak serta dapat diatur secara internal saja dengan pihak-pihak terkait , yaitu panitia, distributor alat kesehatan dan pihak ketiga alias rekanan/kontraktor.

Dan yang lebih parah lagi, menurut informasi dari Ibu Widya, yang merupakan perwakilan perusahaan PT. B. braun Medical Indonesia sebagai distributor alat kesehatan merk Aesculap di Makassar, bahwa kemungkinan saja direktur Rumah Sakit Stella Maris, dr. Victor Trigno telah mengorder / mengindent alat kesehatan tersebut diatas kepihak Aesculap.

Kemudian menurut informasi serta rumor yang beredar dari pihak yang dapat dipercaya bahwa pihak RS. Stella Maris telah membayar DP 25% dari total harga, dan dana DP tersebut telah ditransfer kerekening PT.B.Braun Medical Indonesia – yaitu di Bank BCA CaPem. Bina Mulia– Jakarta dengan no.acc 607-030-6300, sementara pengumuman dan pelaksanaan tender belum dilaksanakan.
Bahkan panitia tendernya saja belum terbentuk alias belum ada yang mendapat SK.
Sebagai informasi yang menjabat sebagai pimpro proyek tersebut adalah dr. Makmur Surudji

Tentunya hal ini patut dipertanyakan, apa sebenarnya yang terjadi antara Direktur Rumah Sakit Stella Maris, dr. Makmur dan Ibu Widya sebagai perwakilan Distributor Alkes Merk Aesculap, dengan berpihak kepada satu perusahaan dan satu merk berarti ada indikasi telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apakah hal ini terjadi karena direktur Rumah Sakit Stella Maris mendapat penawaran fee minimal 20% dari harga penawaran AESCULAP ( 20% x Rp. 375juta = Rp. 75 juta) yang akan masuk kerekening pribadinya ?
Apakah Dinas Kesehatan mengetahui hal tersebut ?
Pihak Subdin Pelayanan Rumah Sakit Swasta DinKes Prop. Sul-Sel (dr.Umi) telah mengetahui hal tersebut. Karena dalam arsip yang beliau pegang sudah jelas tercantum pemakaian merk AESCULAP.
Dan tiga perusahaan yang menjadi pembanding adalah perusahaan kontraktor lokal, bukan perusahaan distributor sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-Undang.
Akan tetapi sepertinya terjadi pembiaran dalam kasus ini.
Apakah dr. Umi terlibat dalam kasus ini ?
Tentunya waktu dan hasil penyelidikan selanjutnya yang akan menjawabnya.

Untuk diketahui bahwa Rumah Sakit Stella Maris adalah Rumah Sakit Sosial dibawah Yayasan Ratna Miriam (sebuah yayasan nirlaba yang bergerak dibidang sosial dan pelayanan kesehatan), dalam hal ini sangat jelas bahwa Rumah Sakit Stella Maris adalah Rumah Sakit Swasta Non Pemerintah.
Dalam kasus ini bukanlah status Swasta rumah sakit tersebut yang dipermasalahkan hingga bisa mendapat bantuan pemerintah.
Akan tetapi bila dana bantuan pemerintah tersebut yang berasal dari dana rakyat dan tujuan akhirnya akan digunakan pula oleh rakyat dalam pelayanan kesehatan, dan kemudian disalahgunakan untuk menumpuk kekayaan pribadi oknum tertentu (dr. Victor Trigno) dan ibu Widya, bukankah akan lebih baik bila dana tersebut ditarik kembali dan kemudian disalurkan kerumah sakit pemerintah atau puskesmas yang lebih membutuhkan dan jelas sasaran pelayanannya yaitu rakyat kecil yang selama ini selalu diabaikan oleh Rumah Sakit Stella Maris.
Sudah bukan rahasia lagi kalau biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Stella Maris sangat mencekik leher bagi rakyat kecil, jadi jelaslah bahwa sebenarnya bantuan dana tersebut adalah salah sasaran, apalagi kemudian di salahgunakan.

Ini hanyalah salah satu kasus dari sekian banyaknya kasus indikasi KKN yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan di Makassar khususnya, dan umumnya di Sulawesi Selatan.

Ini menimbulkan beban biaya tinggi pada operasional Rumah Sakit dan akhirnya yang jadi korban adalah masyarakat kecil yang kebanyakan tidak mampu, karena beban biaya yang tinggi tersebut akhirnya dibebankan kepada mereka saat mereka menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit, secara jelas dan nyata bahwa hal ini sangat bertentangan dengan program mulia Gubernur Sulawesi Selatan, bp. Syahrul Yasin Limpo yang telah mencanangkan program Kesehatan Gratis bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Bagaimana kabar dari rekan-rekan di LIMIT, LIRA dan organisasi-organisasi LSM lainnya, akankah mereka membiarkan hal ini terus terjadi.
Bagaimana dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian serta KPPU dan KPK, apakah mereka baru akan bertindak setelah ada laporan resmi atau setelah ada pasien yang menjadi korban kasus Mal Praktek di RS. Stella Maris karena Dana Pengadaan Alkes nya di korupsi sehingga yang disupply adalah barang dengan kualitas yang tidak jelas dimana negara asal mereknya dan dimana negara asal pabriknya. (mrtn)