Sabtu, November 29, 2008

Kejari Polewali Sulawesi Barat Limpahkan Enam Kasus Korupsi

MAMUJU, 31-10-2008

Kasus korupsi di Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa mulai bergulir ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali melimpahkan enam berkas kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis 30 Oktober.Keenam berkas itu terdiri atas empat perkara kasus dugaan korupsi pada pembangunan tiga proyek tanggul pemecah ombak (TPO) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masing-masing TPO Tonyaman, TPO Takatidung, dan TPO Mampi. Dalam kasus tersebut, Kejari menetapkan enam tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Polewali, Oktovianus mengatakan, keenam tersangka yang BAP-nya displit menjadi empat berkas masing-masing Direktur CV Dermawan, Jamaluddin, pelaksana proyek, Irfan Nurdin, Direktur CV Antara Nurliah, pimpinan proyek, Mustari dan Iriani, serta Direktur CV Mitra Muda Pembaruan, Syamsul Ganuga.

Proyek pembangunan TPO itu telah dikerjakan, tapi diduga tidak sesuai dengan gambar desain dan spesifikasi teknik yang telah disyaratkan. Akibat pelanggaran itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 juta.

Dua berkas perkara lainn terkait dugaan korupsi proyek pengadaan tiang listrik dan lampu jalan di Kabupaten Mamasa. Tersangka kasus tersebut, di antaranya Ketua DPRD Mamasa, Amos Pabundu.

Tiga tersangka lain yang juga terseret dalam kasus pengadaan lampu jalan tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Mamasa, Hendrik Sumampow, bendahara kegiatan, Berlian Tri Darsa, dan mantan anggota DPRD Mamasa, Arthur Kawirangan.

Kejari juga menilai telah terjadi penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. Selain melanggar Keppres No. 80/2003, juga terjadi penyimpangan dalam pembayaran kegiatannya. (k3) (fajar/y@t) –DEPKOMINFO RI