Pare-Pare, 27 November 2008
Sebelumnya disampaikan bahwa berita ini tidak dimaksudkan untuk meng-counter berita salah satu media harian terbitan Makassar, edisi Kamis 27 November 2008 yang berjudul “Parepare Kota Terkorup”. Sehubungan pemberitaan media dimaksud, Pemerintah Kota Parepare memandang perlu melakukan klarifikasi terhadap berita dimaksud, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat pembaca.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11) Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, AP, M.Si, menjelaskan, mencermati materi berita yang disajikan, Pemerintah Kota Parepare pada dasarnya memandang kebijakan redaksi untuk memuat berita tersebut tidak didahului pertimbangan pentingnya perimbangan berita sebagaimana dituntut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Buktinya, tak satu pun paragraf dan kalimat dalam berita dimaksud yang memuat pernyataan pejabat berkompoten di Pemerintah Kota Parepare sebagai obyek pemberitaan. Pada berita dimaksud juga ada kesan telah terjadi pengambilan kesimpulan yang serampangan dan tidak kritis oleh media tersebut. Judul Berita “Parepare Kota terkorup” sementara dalam berita disebutkan Parepare berada di urutan ketiga,” ujar Iwan Asaad.
Tanpa bermaksud menggurui, tambahnya, sepatutnya, pihak redaksi dapat mempertimbangkan dampak pemberitaan ini terhadap Pemerintah Kota Parepare, sehingga penting ada kebijakan konfirmasi yang tentu saja pemerintah kota setiap saat wellcome untuk itu. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang.
Untuk maksud tersebut, berita ini ini kiranya dapat menjadi bentuk konfirmasi kepada masyarakat pembaca atas apa yang menjadi tema yang diwacanakan oleh salah satu media terbitan Makassar tersebut. Sehubungan hal tersebut, kata Iwan Asaad, berikut penjelasan Pemerintah Kota Parepare sekaitan hasil survey Transparancy Internasional Indonesia (TII) sebagaimana dimuat salah satu media terbitan Makassar edisi Kamis, 27 November 2008:
1. Telah terjadi mis-interpretasi oleh redaksi terhadap hasil survey TII pada Indeks Presepsi Korupsi (IPK) tahun 2006. Dalam situs TII (http://www.ti.or.id), Kota Parepare justru disebutkan sebagai salah satu dari 12 kabupaten/kota di Indonesia (urutan keempat) yang dipersepsikan memiliki komitmen untuk memperbaiki iklim good governance yang telah mendorong transparancy, efisiency dan akuntabilty penyelenggaraan pemerintahan.
2. Sebagaimana penjelasan TII dalam situsnya (http://www.ti.or.id), IPK adalah representasi dari kepercayaan pelaku bisnis terhadap dua hal, tingkat korupsi dalam institusi publik di daerahnya dan tingkat komitmen pemerintah daerah terhadap penanggulangan korupsi. Sementara kisaran (range) dari IPK adalah dari 0 (sangat korup) sampai dengan 10 (sangat tidak korup). (Cara membaca IPK selengkapnya dapat dilihat pada situs TII (http:/www.ti.or.id).
3. Dari range yang ada, Kota Parepare berada di urutan keempat (bukan ketiga sebagaimana dimuat) setelah Kota Palangkaraya, Kabupaten Tana Datar dan Kabupaten Wonosobo dengan range 5,66, yang artinya besarnya komitmen Pemerintah Kota Parepare terhadap pelaksanaan pemerintahan yang transparan, efisien dan akuntabel.
4. Fakta ini sebenarnya juga didukung hasil survey Bank Dunia terhadap berbagai komitmen pemerintah daerah dalam hal transparansi pemberantasan korupsi, diantaranya melalui penerapan RIA (Regulatory Impact Assesment), yang memasukan Kota Parepare sebagai salah satu kota di Indonesia yang dinilai memiliki komitmen besar penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (Good governance) pada item transparansi dan akuntabilitas termasuk reformasi pelayanan yang diwujudkan dalam peran Kantor Sintap yang beberapa kali memperoleh penghargaan.( Arwah Rahman –www.pareparekota.go.id )





