Jumat, November 28, 2008

RSUD Labuang Baji Dilapor ke KPPU Terkait Dugaan Praktek Monopoli Dalam Tender Alat Kesehatan

Makassar, Rabu, 5 November 2008
RSUD Labuang Baji Dilapor ke KPPU Terkait Dugaan Praktek Monopoli Dalam Tender Alat Kesehatan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) perwakilan Makassar terkait dugaan terjadinya pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan.


Haji Yusuf Mappuji selaku pemegang tiga perusahaan CV Nusantara Raya, PT Prima Aksa Perdana dan CV Amanah Sejahtera merasa dirugikan karena perusahaannya digugurkan dengan alasan materai tidak bertanggal. Padahal menurutnya surat penawaran dan pernyataan yang ditandatangani berlaku dengan sendirinya.
"Apalagi surat itu dijamin perusahaan asuransi," ujarnya saat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya Yusuf Haseng, Senin (3/11) kemarin di Warkop Phoenam, bilangan Panakukang.

Yusuf Haseng juga berencana akan melakukan gugatan ke PTUN, sepekan setelah pihaknya melansir ke media gugatan ke KPPU.

"Kami tempuh lakukan hukum karena somasi yang diajukan tidak digubris," tandasnya. (Al Ulla Azhar-UPEKS)