Makassar, Kamis, 27 November 2008
RSUD Labuang Baji Dilapor ke KPPU Soal Pengadaan Alat Kesehatan Rp. 2,28 Milyar
Lelang pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui perwakilannya di Kota Makassar.
Pengaduan itu menyusul dugaan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukan panitia pelaksana lelang pengadaan alkes untuk rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan .
Pelapornya adalah pengacara Yusuf Haseng, kuasa hukum Yusuf Mappuji. Yang menerima laporannya adalah Ima Damayanti, staf Kantor Perwakilan Daerah KPPU di Makassar.
"Ada dugaan panitia tender tidak fair dalam menggugurkan perusahaan yang ikut tender. Ada indikasi menyimpang dalam pelulusan perusahaan yang ikut tender. Makanya kami lapor ke KPPU baru-baru ini," ujar Yusuf Haseng didampingi Yusuf Mappuji saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/11). Yusuf Mappuji adalah pengusaha yang juga ikut tender tersebut.
Dalam laporannya setebal empat halaman ke KPPU, Mappuji mengungkap bahwa tender pengadaan alat-alat kesehatan itu dibiayai APBD 2008. Nilai proyek Rp 2,28 miliar lebih.
Selain melapor ke KPPU, pelapor juga akan mengadukan panitia tender proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Insya Allah pekan depan kami akan daftarkan laporan kami ke PTUN," ujar Yusuf.
www.tribun-timur.com
081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com





