
Jakarta,Jum'at, 31 Oktober 2008 | 20:01 WIB
Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan tidak akan menahan Wali Kota Parepare, Zain Katoe.
Itu dilakukan setelah berkas kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Parepare tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar, diserahkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Jumat (31/10) sore. Tersangka juga ikut digelandang ke Kejati. Padahal Wali Kota incumbent ini baru dilantik tiga hari lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Godang Riadi S, mengatakan telah menerima berkas kasus korupsi yakni penyalahgunaan APBD Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Dana ini untuk pembangunan PT Pares Bandar Madani (PT PBM) yang dimaksudkan sebagai unit usaha Perusda yang bergerak dibidang perdagangan industri dan umum, tetapi ternyata perusahaan yang dimaksud tidak ada atau fiktif, dimana anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Zain yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Parepare.
"Selanjutnya kita proses untuk kita sidangkan, dan terhadap tersangka tidak akan dilakukan penahanan, karena kita percaya tersangka tidak akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti," jelas Godang.
Persidangan sendiri berencana akan digelar di Makassar, untuk pemindahan persidangan dari Parepare ke Makassar pihak Kejati Sulsel telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Senin (20/10), dan sementara diproses. Alasan pemindahan tersebut setelah pihak Kejati menerima surat dari kantibmas Parepare yang menyatakan Parepare tidak kondusif untuk pelaksaan persidangan kasus ini.
Dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka masing-masing komisaris PT PBM Zain Katoe, Direktur PT PBM Fresh Lande, dan Pimpinan proyek PT PBM Umar Usman. Berkas tiga tersangka ini terpisah tetapi persidangan akan dilakukan sekaligus.
Pelimpahan berkas dan kedatangan Zain Katoe ini sangat molor, awalnya jadwal pelimpahan ini dilakukan pukul 07.00 Wita, kemudian ditunda pukul 10.00 Wita, tetapi baru tiba sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka datang menggunakan mobil Serena Hyundai hitam DD 78 HK. Berkas, barang bukti serta tersangka diantar oleh Kasat IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat, yang diterima oleh Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel M Arifin Hamid.
Setelah keluar dari ruangan penyidik Kejati, Zain menolak diwawancara, "kalau mau wawancara tanya sama pengacara saya," katanya.
Saat ditanya wartawan soal ketidakhadiran kliennya pada saat pemeriksaan di Polda, pengacara Zain Katoe, M Faisal Silenang mengaku kliennya tidak mangkir karena ada surat pemberitahuan ketidakhadiran yang dikirim dan itu diterima oleh penyidik. Alasan ketidakhadiran tersangka saat itu karena sibuk mempersiapkan pelantikannya sebagai Walikota Parepare. Kedepan untuk pemeriksaan di Kejati, pihak tersangka akan berusaha kooperatif, dan itu tergantung situasi juga, jika tidak sibuk.
Faisal berpendapat jika kasus yang menimpah kliennya ini adalah kasus biasa, "ini kasus biasa saja, sama dengan kasus korupsi yang lain, ada yang lebih besar sampai Rp 9 miliar, hanya kebetulan ini dilakukan oleh publik figur," katanya.
Saat kasus korupsi terjadi Zain Katoe menjabat sebagai Walikota Parepare periode 2003-2008. Ia kembali terpilih sebagai Walikota Parepare pada Pilkada Parepare yang digelar 28 Agustus 2008, dan baru tiga hari lalu dilantik tepatnya 28 Oktober 2008. (TEMPOINTERAKTIF.COM)





