Makassar, Jumat, 31 Oktober 2008 16:31 WIB
Walikota Pare-pare Zain Katoe Zain Katoe ditetapkan sebagai tersangka dana APBD tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Padahal Zain baru dilantik 3 hari yang lalu sebagai walikota untuk kedua kalinya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Godang Riadi, mengatakan Zain diduga kuat melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Zain diancam hukuman penjara 20 tahun. Menurut Godang, pihaknya sudah menyurati MA agar persidangan kasus ini digelar di Makassar.
"Kira-kira seminggu lagi sudah tiba amar dari MA," tutur Godang
Godang juga mengatakan, meski resmi sebagai tersangka Zain Katoe tidak akan ditahan. Sebab saat ini Zain bersikap kooperatif terhadap penyidik Polda dan Kejati Sulsel.
Kasus ini berawal dari kebijakan Zain melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah PT Pares Bandar Madani. Namun perusahaan yang konon bergerak di bidang perdagangan dan industri ditengarai fiktif. (Muhammad Nur Abdurrahman – DETIKNEWS.COM)
(mna/djo)





