Sabtu, November 29, 2008

Kejati Sul-Sel Bidik Dugaan Korupsi Rp 647 M ,Proyek Cargo Bandara Hasanuddin Masuk Target


Makassar, Jumat, 14 November 2008


MAKASSAR, BKM--Kepala Kejaksaan Tinggi Mahfud Mannan dan Asisten Intelejen Kejati Sulsel Andi Abdul Karim mulai membuat gebrakan. Baru sebulan dilantik, dua pejabat kejaksaan itu, mulai membidik tujuh kasus dugaan korupsi di Sulsel.
Tidak tanggung-tanggung, total dana ke tujuh proyek tersebut sebesar Rp 647 miliar. Asintel Kejati Abdul Karim kepada wartawan, Kamis (13/11) siang mengatakan, saat ini pihak kejaksaan banyak menerima laporan dari LSM terkait kegiatan sejumlah proyek yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Setelah melakukan telaah, ada tujuh kasus yang sedang dilidik. ''Atas perintah Kajati Sulsel saya mulai melakukan penyelidikan. Saya akan bekerja semaksimal mungkin,'' tegas Abdul Karim.
Tujuh kasus yang jadi target intelejen Kejati masing-masing proyek pembangunan Masjid Raya Luwu di Belopa, Kabupaten Luwu sebesar Rp 30 miliar, proyek pembangunan terminal Belopa Rp 20 miliar, proyek pasar Sentral Kabupaten Bone, proyek pembangunan Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, dugaan pemberian kredit fiktif di bank BRI Jl Ahmad Yani, sejumlah proyek di kabupaten Pinrang, Barru dan Luwu Timur.
''Total dana yang digunakan oleh tujuh proyek tersebut mencapai Rp 647 miliar. Lembaga yang melaporkan kasus tersebut adalah LSM sorot,'' tegas Abdul Karim.
Sementara itu, Direktur Masyarakat Transparansi (Matrass) Sulsel Firdaus Paressa dan Direktur LPKP Erman Rani selaku saksi pelapor kasus dugaan kredit fiktif di bank BRI Jl Ahmad Yani, mengaku salut dengan langkah yang ditempuh Mahfud Mannan dan Andi Abdul Karim.
Firdaus berharap agar kejati serius mengusut tuntas kasus korupsi yang dilaporkan oleh LSM.
''Saya juga berharap agar ekspose kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan ikut melibatkan saksi pelapor,'' tegas Firdaus. (CM1-R1 – Berita Kota Makassar)