Makassar, 11 Juli 2008
Kejaksaan Negeri Sidrap, masih harus melakukan pendalaman data sebelum meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap, ke penyidikan.Kasus yang ditangani Kajari Sidrap Reskiana Ramayanti ini masih membutuhkan data sehingga belum bisa ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkap Wakajati Sulsel Dondy K Soedirman, usai memimpin ekspose di Ruang Tudang Sipulung Kejati Sulsel, kemarin.
Dondy menjelaskan bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditemukan dalam ekspose diduga telah terjadi penyimpangan. Dari 27 komputer hanya empat komputer yang berfungsi, sisanya tidak bisa digunakan.
Selain itu juga telah terjadi penyimpangan pada pengadaan server komputer. Namun masih menunggu hasil pemeriksaan ahli komputer yang rencananya akan melakukan penelitian.
Selain itu, kasus ini juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penggunaan anggaran Rp750 juta sedangkan nilai kontrak Rp636 juta. "Dalam kasus ini, rekanan pengadaan barang adalah CV Era Citra Sistema,''tandasnya.(id – Fajar Online)





