Pangkajene,Jum’at 28 November 2008
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (SIM-K) di RSUD Nene Mallomo.
Penetapan tersangka segera dilakukan karena Kejari Sidrap telah mendapatkan kepastian, bahkan proyek pengadaan SIM-K tersebut menyebabkan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap Riskiana Ramayanti mengungkapkan, penyidik kejaksaan telah memastikan kerugian negara dalam proyek yang dianggarkan dalam APBD Sidrap 2006 sebesar Rp750 juta itu. Kepastian kerugian negara dalam proyek itu diperoleh Kejari Sidrap setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada Rabu 23 Juli lalu, mengaudit proyek pengadaan peralatan SIM-K di RSUD Nene Mallomo.
Sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam proyek itu, seperti Direktur RSUD Nene Mallomo Harman Haba, juga telah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut diketahui, BPKP Sulsel juga menemukan kerugian negara dalam proyek SIM-K.”Pemeriksaan sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat,kami menetapkan tersangka. Namanamanya sudah kami kantongi. Nanti, akan kami sampaikan ,”ungkap dia.
Direktur RSUD Nene Mallomo Harman Haba beberapa waktu lalu menjelaskan, sebenarnya pengadaan barang proyek tersebut sudah terlaksana, tapi tidak bisa difungsikan karena daya listrik yang tidak cukup.
Menurut dia, tak benar jika harus ada tenaga ahli mengoperasikan peralatan SIM-K. Sebab, pihak rumah sakit telah melatih sejumlah tenaga guna mengelola proyek tersebut.”Kami menegaskan bahwa SIM-K itu sudah beroperasi. Jadi, tidak ada masalah dengan proyek itu.Yang jelas,kami merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun dalam masalah itu. Kasus ini terlanjut disidik, kami siap dan pasrah,” tandas dia.
Selain Harman, Kejari Sidrap juga memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan proyek SIM-K,seperti Ketua Formak Abdul Karim sebagai saksi pelapor, dan Pimpinan Proyek (Pimpro) SIM-K Abdul Rasyid.
Sekadar mengulas kembali, kasus yang diduga melibatkan Direktur RSUD Nene Mallomo itu bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti-Korupsi (Formak) Sidrap, pada Senin 28 Januari lalu ke Kejari Sidrap. ”Kami sangat yakin ada penyelewengan dalam kasus ini,” ujar Ketua Formak Abdul Karim. (m syahlan – Koran SINDO)





