Makassar, 22 Juni 2009 – Losari News Network -- Tertangkapnya buron kelas kakap, pimpinan PT. Istana Sarana Raya,Hengky Samuel Daud menjadi modal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaring keterlibatan para kepala daerah yang terlibat dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan, komisi lebih dulu memfokuskan pelaku di pusat. Saat ini, komisi telah menjebloskan mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi ke tahanan. "Kami berupaya mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya dari dugaan korupsi pengadaan Damkar di pusat," jelasnya kemarin.
Setelah semua terkumpul, kata Johan, KPK mendalami dugaan keterlibatan para para kepala daerah. "Bisa saja melebar ke sana karena tergantung alat bukti tadi," jelasnya. Johan yakin bahwa penyidikan kasus tersebut akan menggelinding. Sebab, Hengky Samuel Daud, yang menjadi tokoh kunci, berhasil diringkus.
Selama Hengky dalam pengejaran, KPK terus mengumpulkan alat bukti dugaan penyelewengan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menggandeng PT Istana Sarana Raya, perusahaan milik Hengky sebagai rekanan. Di antaranya, KPK memeriksa sejumlah kepala daerah yang pernah membeli mobil milik Hengky.
Awal Februari lalu, KPK memeriksa Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Ismeth, kala itu diperiksa sebagai saksi Oentarto Sindung Mawardi. Pemeriksaan itu yang kedua bagi Ismeth. Tahun lalu, dia pernah dikorek kesaksiannya untuk kasus serupa.
Tak hanya itu, Mendagri Mardiyanto tak luput dari panggilan penyidik tahun 2008 lalu. Kala itu, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut diperiksa terkait pembelian tiga unit mobil pemadam kebakaran. Meski demikian, Mardiyanto yakin tak bakal tersandung masalah karena proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur.
Selain dia, sejumlah kepala daerah tercatat menghadiri pemeriksaan. Di antaranya Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Maluku Utara Thaib Armain Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, mantan Gubernur Bali Dewa Made Beratha, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Di luar itu, sejumlah kepala daerah telah digiring ke meja persidangan di Pengadilan Tipikor. Di antaranya, Walikota Medan Abdillah, Wakil Walikota Medan, Ramli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan dan mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, dimana sebelumnya Bupati Pangkep, Syafruddin Nur juga pernah diperiksa diperiksa sebagai saksi terkait pemeriksaan Baso Amirullah sebagai tersangka korupsi pengadaan DAMKAR di Makassar.
Untuk mengembangkan kasus itu, KPK mulai mengintensifkan penyidikan terhadap Hengky. Hari ini, penyidik akan menjemputnya dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Tentu kami gali keterangan sebanyak-banyaknya," tambah Johan.
Pemeriksaan itu bisa bergulir apabila kesehatan Hengky tak terganggu. Untuk memastikannya komisi akan melibatkan dokter untuk melihat kondisinya. "Tapi kalau dia sakit tentu kami tunda," terangnya.
Seperti diberitakan, skandal pengadaan mobil pemadam kebakaran bermula dari radiogram Depdagri yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Isinya, perintah pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerek Tohatsu type V 80 ASM. Belakangan radiogram itu menjadi pijakan pengadaaan mobil pemadam dengan mekanisme penunjukan langsung.
Di samping itu, dia juga turut meneken surat yang ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk memberikan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran bermerek Morita. Dua surat tersebut merujuk kepada perusahaan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud, sebagai rekanan.
Sementara itu Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa prioritas penanganan skandal pengadaan Damkar itu sangat bergantung KPK sendiri. "Saya kira semuanya baik. Apa ke pusat dulu atau kepada kepala daerah dulu. Sebab keberhasilan penerapan strategi bergantung KPK sendiri," terangnya.
Dia yakin bahwa penanganan korupsi yang melibatkan para kepala daerah terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran tak menimbulkan kepincangan pembangunan. "UU Pemerintahan Daerah itu sudah mekanisme yang jelas. Selama ini tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan daerah tak terpusat di walikota atau gubernur semata," ujarnya.
Pekerjaan yang harus ditangani, kata Zainal, adalah membuktikan apakah radiogram itu benar-benar diteken Oentarto benar-benar di bawah tekanan Hengky. "Saya kira kalau ada di bawah tekanan harus dibuktikan. Meskipun tak menghilangkan pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Sebab sebagai pejabat negara, Oentarto harusnya bisa mengambil sikap terkait tekanan yang dihadapi. "Masak pejabat ditekan menurut saja. Harusnya dia bisa mengambil tindakan misalnya lapor polisi," ucapnya.(ARF – Losari News Network)





