
Jakarta, 11 Mei 2009, Losari News Network -- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, mantan Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2003-2008, Ir.Syahrial Oesman, Senin 11 Mei 2009, petang tadi akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrial Oesman ditahan di Rutan LP Cipinang Jakarta Timur karena dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. "Syahrial Oesman resmi ditahan hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi Losari News Network Senin 11 Mei 2009.
Syahrial Oesman, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Mei 2009, sekitar pukul 17.55. Dia langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum masuk mobil tahanan, Syahrial sempat berkomentar. Menurutnya, selama diperiksa dia dicecar 57 pertanyaan seputar aliran dana ke anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. "Setelah diperiksa, langsung diberi surat penahanan. Dan sebagai warga negara yang taat, saya ikut apa yang diminta KPK," ujarnya sembari masuk mobil tahanan.
Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Februari 2009. Dia duduga terlibat penyuapan terhadap sejumlah anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keterlibatan Syahrial sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan, Chandra dinilai bersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna. Dan dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.
Sebelumnya, Jaksa menjerat Chandra dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Chandra mengaku bahwa Syahrial meminta dirinya menyiapkan dana Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kala itu, kata Chandra, Syahrial menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Syahrial Oesman, saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2003 - 2008, memerintahkan Direktur Utama Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, menyiapkan uang Rp 5 miliar.
Uang itu sedianya diberikan kepada Komisi IV DPR RI agar rekomendasi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang cepat dikeluarkan.
Hal itu diungkapkan Moesrif Suwardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) di persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Chandra Antonio Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Moesrif menyatakan, permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel, Sarjan Ta-hir. "Waktu itu kami rapat di rumah Pak Gubernur (Syahrial Osman--Red). Pak Gubernur bilang ke Chandra, '(permintaan) DPR itu tugas kamu. Moesrif dan Sofian Rebuin temani Chandra'," kata Moesrif menirukan ucapan Syahrial Oesman saat itu.
Moesrif yang mantan Inspektur Provinsi Sumsel menuturkan, sebelumnya dia memang sempat berkomunikasi dengan Sarjan Tahir membicarakan proses alih fungsi hutan lindung itu.
Dalam pembicaraan, Sarjan menyampaikan Komisi IV membutuhkan dana operasional Rp 5 miliar untuk membuat rekomendasi alih fungsi hutan ke Departemen Kehutanan. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Syahrial Oesman selaku gubernur.
Usai pertemuan, Chandra menyatakan hanya sanggup menyediakan Rp 2,5 miliar. Uang itu kemudian diantar Chandra yang ditemani Sofyan Rebuin dan Moesrif kepada Sarjan di Gedung DPR.
Saat itu Sarjan menyatakan rekomendasi tersebut pasti bisa diselesaikan Komisi IV. "Tapi waktu itu Pak Sarjan bilang masalah non teknis harus diselesaikan dulu. Kalau tidak akan mandek, tidak diteruskan ke Departemen Kehutanan," kata Musrif.
Hakim Ketua Moefri kemudian menanyakan pengertian non teknis tersebut. "Maksudnya sisa uang, Yang Mulia," kata Moesrif. Sisa Rp 2,5 miliar itu kemudian diberikan di Hotel Mulia dan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal didampingi Azwar Chesputra dan Hilman Indra pada Juli 2007.
Sofian Rebuin yang juga dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kesaksian senada. Menurut dia, pertemuannya dengan Sarjan atas perintah Syahrial. Gubernur Sumsel pada waktu itu memerintahkan untuk mencari anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumsel, setelah mengetahui surat izin alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api tersebut tidak kunjung keluar. "Itulah makanya saya menghubungi Sarjan Tahir, karena beliau itu dari dapil Sumsel," kata Sofian.
Kesaksian itu sempat dibantah oleh Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terakhir pada persidangan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Chandra menyiapkan Rp 5 miliar untuk diberikan ke Komisi IV.Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menghadirkan lagi Sofian dan Moesrif pada kesaksian Syahrial. Namun, tetap saja Syahrial membantah hal tersebut. Bahkan, Chandra saat menanggapi kesaksian Syahrial menyatakan mantan Gubernur Sumsel tersebut mengetahui persis perihal uang Rp 5 miliar itu.
Chandra Antonio Tan didakwa telah menyuap anggota Komisi IV DPR Rp 5 miliar untuk memroses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin seluas 600 hektare. Chandra diancam pidana sesuai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meskipun sudah dilakukan penahanan oleh KPK, terkait duaan korupsi kasus alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api. namun Syahrial Oesman, yang pernah berpangan dengan Selebritis Hely Yahya saat mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008 lalu,tetap mengaku tidak bersalah.
"Saya menilai diri saya tidak korupsi," kata Syahrial di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 11 Mei 2009.
Pasalnya, kata dia, Pemerintah Daerah telah menjalankan prosedur alih fungsi hutan sesuai hukum dan syarat yang berlaku. "Kami ajukan pada Departemen Kehutanan melalui menteri kehutanan," kata Syahrial. Pembangunan pelabuhan itu, kata dia, merupakan hal yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Tidak merugikan negara kasus ini," kata dia. Meski demikian, sambungnya, dia siap menghadapi proses persidangan. "Pada masyarakat Sumatera Selatan, saya minta maaf," kata dia.
Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Februari 2009. Dia duduga terlibat penyuapan terhadap sejumlah anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.(MRTN – Losari News Network)





