Jumat, Mei 29, 2009

Indikasi Walikota Makassar Sudah Menjual Jalan HOS Cokroaminoto ke PT. Tosan Permai Lestari

Penerbitan Sertifikat Sejak tahun 2004 dan Diprotes Anggota DPRD Kota Makassar

Makassar, 29 Mei 2009 , Losari News Network -- Setelah Lapangan Karebosi “Terjual” dan diterbitkan Sertifikatnya atas nama PT. Tosan Permai Lestari yang kemudian diduga dijadikan agunan / jaminan di bank untuk mendapatkan Kredit Pembiayaan Revitalisasi Karebosi, Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin diduga ada indikasi juga telah "menjual" salah satu aset daerah yang merupakan fasilitas umum.yaitu Jalan HOS Cokroaminoto yang terletak di bawah jembatan multi guna Makassar Trade Centre (MTC).
Jalan sepanjang kurang lebih 20 meter dan lebar 14 meter untuk dua lajur itu, mengarah ke Makassar Mall. Jalan tersebut setiap harinya ramai dilalui kendaraan.

Hasil penelusuran yang dilakukan Rabu, 27 Mei, jalan tersebut sudah menjadi milik PT Tosan Permai Lestari selaku pengelola MTC Karebosi sejak 2003 lalu. Malah, Jalan HOS Cokroaminoto sudah dibuatkan sertifikat atas nama PT Tosan Permai Lestari pada 2004 lalu. Dalam sertifikat itu berbunyi semua areal yang berada di dalam kawasan pembangunan pusat perbelanjaan menjadi hak PT Tosan untuk dikelola.

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, membantah kalau jalan umum tersebut sudah "dijual" ke PT Tosan. Namun, Ilham mengakui kalau jalan tersebut juga masuk dalam akses yang dikuasai PT Tosan tapi bukan menjadi milik perusahaan tersebut.

"Tidak benar itu. Secara logika masa jalan umum kita berikan ke pihak ketiga. Jalan itu masih milik pemkot dan tidak ada sertifikat atas nama PT Tosan," tampik Ilham. Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Trisnode, membenarkan kalau Jalan HOS Cokroaminoto tidak "dijual" ke PT Tosan.

"Soal sertifikat yang menjadi milik PT Tosan adalah sertifikat HGB jembatan MTC. Sementara untuk sertifikat HPL jalan adalah atas nama pemkot," kata Trisnode. Setiap aset milik negara yang dialihkan ke pihak ketiga, lanjut Trisnode, tidak berbentuk sertifikat hak milik melainkan hak guna bangunan. Itupun diberikan jangka waktu 30 tahun pengelolaan sebelum diserahkan lagi ke pemkot.

Sementara Direktur Utama PT Tosan Permai Lestari, Asran Rizaly, yang dikonfirmasi terpisah menolak berkomentar. Asran menyerahkan masalah ini ke pemkot. "Konfirmasi saja ke pemkot," dalih Asran.

Komisi A DPRD Makassar Pernah Protes Keras Pembuatan Sertifikat Jalan HOS Cokroaminoto Atas Nama PT. Tosan Permai Lestari

Ternyata ada temuan bahwa Walikota Makassar pada tahun 2004 lalu, saat itu dijabat Ilham Sirajuddin, mengabaikan protes keras yang pernah dilancarkan Komisi A DPRD Makassar ketika Jalan HOS Cokroaminoto dibuatkan sertifikat atas nama PT Tosan Permai Lestari.
Bahkan diduga Walikota Makassar, saat itu tetap memaksakan untuk mengajukan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional tahun 2004 lalu.

Salah seorang anggota Komisi A DPRD Makassar dari Partai PDK, Syamsu Rizal, membeberkan, badan Jalan HOS Cokroaminoto sepanjang 20 meter dan lebar 14 meter satu paket dengan lahan bangunan MTC.

Makanya, PT Tosan ketika itu meminta penerbitan sertifikat hak milik melalui Pemkot Makassar. "Memang benar Jalan HOS Cokroaminoto sertifikatnya satu persil atau satu bidang tanah dengan lahan yang dibanguni MTC Karebosi. Nah, sertifikatnya itu atas nama PT Tosan bukan pemkot," ungkap Syamsu Rizal.

Informasi yang diperoleh, permohonan penerbitan sertifikat Jalan Cokroaminoto untuk PT Tosan diurus oleh pemkot pada tahun 2004 lalu dimana saat itu Kabag Perlengkapan masih dijabat Shabbir Laode Ondo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar.

Namun, Shabbir terkesan mengelak ketika dikonfirmasi perihal penerbitan sertifikat Jalan HOS Cokroaminoto untuk PT Tosan. "Saya tidak tahu menahu masalah itu," ujarnya singkat.

Kabag Hukum Pemkot Makassar, Trisnode mengatakan pada 2004 lalu memang terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama pemkot bukan PT Tosan. Hanya saja, ketika dipertanyakan nomor HPL tersebut Trisnode mengaku lupa.

"Saya lupa nomornya. Yang jelas, ketika penerbitan sertifikat HPL ke luar bukan milik PT Tosan tapi atas nama Pemkot Makassar," dalihnya.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Makassar, HA Bakti Djufri SH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin mengaku tidak tahu masalah ini. Alasannya dia baru menjabat pada 2007 lalu. Namun, sesuai aturan tidak dibenarkan ada sertifikat terbit pada fasilitas umum untuk milik pribadi. (SAV – Losari News Network)