Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air PDAM Makassar tahun anggaran 2007 yang berindikasi merugikan negara sebesar Rp. 1,4 milyar
Makassar, 28 April 2009, Losari News Network -- Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Tadjuddin Nor memenuhi panggilan Kejati Sulsel, Senin kemarin 27 April 2009, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air tahun 2007. Tadjuddin tiba di kejati sekitar pukul 16.00 Wita dan menjalani pemeriksaan sampai pukul 19.00 Wita.
Sesaat setelah tiba, mantan Asisten I Pemkot Makassar itu langsung naik ke ruang Kasi Penyidikan, Arifin Hamid SH. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Tadjuddin dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan meteran di PDAM pada tahun 2007.
Kepala Seksi Humas Kejati Sulsel, Andi Makmur mengatakan, selain memberikan keterangan, Tadjuddin pada pemeriksaan kemarin, menyerahkan sejumlah dokumen. Hanya saja, Andi Makmur tak bersedia membeberkan isi dokumen yang diserahkan Tadjuddin. Andi Makmur juga menolak merinci item-item pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Tadjuddin. ''Kasus ini masih didalami. Hasilnya akan diumumkan kemudian,'' kata Andi Makmur.
Selain Tadjuddin, jaksa juga memeriksa Direktris CV Wetang Mandiri, Carla Tengor dan Ely K selaku Comanditer CV Wetang. CV Wetang adalah rekanan dalam proyek pengadaan meteran di PDAM Makassar tahun 2007 lalu.
Terkait kasus ini, kejati juga sudah memeriksa ketua panitia lelang Kartia Bado. Kartia juga masih berstatus saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Godang Riadi kepada BKM mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Godang masih bungkam soal siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar tersebut.
''Kami masih dalami. Jika sudah kami analisa, kami akan umumkan.Kami akan undang wartawan kok,'' tegas Godang.
Usai pemeriksaan, Tadjuddin yang mengenakan celana kain hitam dibalut kemeja kuning bergaris kepada wartawan mengatakan, ia datang menghadiri panggilan untuk menjelaskan beberapa hal terkait kasus dugaan mark-up pengadaan meteran di PDAM Makassar.
Proyek pengadaan meteran di PDAM Makassar menggunakan dana Rp 3,6 miliar. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang diserahkan ke Walikota Makassar Herry Iskandar menyimpulkan, ada indikasi kerugian Rp 1,4 miliar dalam proyek tersebut. Pemerintah Kota tidak tinggal diam dan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel.
Makassar, 28 April 2009, Losari News Network -- Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Tadjuddin Nor memenuhi panggilan Kejati Sulsel, Senin kemarin 27 April 2009, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air tahun 2007. Tadjuddin tiba di kejati sekitar pukul 16.00 Wita dan menjalani pemeriksaan sampai pukul 19.00 Wita.Sesaat setelah tiba, mantan Asisten I Pemkot Makassar itu langsung naik ke ruang Kasi Penyidikan, Arifin Hamid SH. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Tadjuddin dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan meteran di PDAM pada tahun 2007.
Kepala Seksi Humas Kejati Sulsel, Andi Makmur mengatakan, selain memberikan keterangan, Tadjuddin pada pemeriksaan kemarin, menyerahkan sejumlah dokumen. Hanya saja, Andi Makmur tak bersedia membeberkan isi dokumen yang diserahkan Tadjuddin. Andi Makmur juga menolak merinci item-item pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Tadjuddin. ''Kasus ini masih didalami. Hasilnya akan diumumkan kemudian,'' kata Andi Makmur.
Selain Tadjuddin, jaksa juga memeriksa Direktris CV Wetang Mandiri, Carla Tengor dan Ely K selaku Comanditer CV Wetang. CV Wetang adalah rekanan dalam proyek pengadaan meteran di PDAM Makassar tahun 2007 lalu.
Terkait kasus ini, kejati juga sudah memeriksa ketua panitia lelang Kartia Bado. Kartia juga masih berstatus saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Godang Riadi kepada BKM mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Godang masih bungkam soal siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar tersebut.
''Kami masih dalami. Jika sudah kami analisa, kami akan umumkan.Kami akan undang wartawan kok,'' tegas Godang.
Usai pemeriksaan, Tadjuddin yang mengenakan celana kain hitam dibalut kemeja kuning bergaris kepada wartawan mengatakan, ia datang menghadiri panggilan untuk menjelaskan beberapa hal terkait kasus dugaan mark-up pengadaan meteran di PDAM Makassar.
Kejaksaan segera menetapkan tersangka
Penanganan kasus PDAM ini telah ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan sejak pekan lalu. Hanya saja, pihak kejati belum menetapkan tersangkanya. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan ekspose dan menetapkan tersangkanya," ujar Godang Riadi.
Kasus Dugaan Dugaan di Departemen Agama Propinsi Sulawesi Selatan
Mengenai dugaan korupsi di Kantor Wilayah Departemen Agama Sulsel, lanjut Godang, juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Makassar. Termasuk proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga ternyata masih berlanjut. Namun, lagi-lagi Godang menolak menyebut identitas saksi yang telah diperiksa itu.






