
Manado, 12 Maret 2009
Losari News Network -- Penyidikan terhadap tersangka kasus penyelewengan anggaran daerah, Jimmy Rimba Rogi, dinyatakan selesai. Saat ini berkas Wali Kota Manado itu naik ke tingkat penuntutan.
"Saat ini sudah tahap kedua ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 12 Maret 2009.
Komisi menetapkan Jimmy sebagai tersangka sejak pertengahan Oktober 2008. Jimmy diduga telah menyelewengkan anggaran daerah hingga Rp 51 miliar. Rinciannya, pada tahun anggaran 2005, dia diduga menyelewengkan dana hingga Rp 3 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2006, Jimmy diduga menyelewengkan dana hingga Rp 48 miliar.
Modusnya, Jimmy meminta kepada kepala bagian keuangan untuk menyediakan dana yang tidak teranggarkan. Kemudian, dana itu ditampung Jimmy dalam sebuah rekening pribadi. Total, Jimmy mencairkan cek hingga 57 kali yang jumlahnya bervariasi.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, Jimmy pun meminta kepada bagian keuangan untuk memanipulasi data sehingga bisa lolos dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Jimmy juga meminta tolong kepada kakak iparnya yang bekerja sebagai kepala sub bagian anggaran untuk membuat proposal kegiatan, seperti penanggulangan bencana alam dan bantuan untuk persatuan sepak bola Manado.
Sebelumnya, tim penyidik komisi juga sudah menggeledah rumah dinas Jimmy di kawasan Bumi Beringin, Manado pada 25 Oktober 2008. Komisi juga sudah menggeledah Kantor Wali Kota Manado, di antaranya ruang kerja wali kota, ruang kerja sekreatis kota, ruang sekretariat ,dan ruang bagian keuangan. Tim penyidik komisi menyita sejumlah berkas di rumah dan kantor Jimmy.
Berkas pemeriksaan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi sudah diserahkan ke penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak lama lagi, Jimmy segera menjalani persidangan.
Sebelumnya tersangka penyalahgunaan APBD di Manado tersebut diperiksa selama hampir 30 menit. Tidak banyak komentar yang diucapkan saat datang maupun meninggalkan gedung KPK.
Selain menjadi Walikota Manado, Jimmy juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara. Selain untuk memperkaya diri sendiri, uang APBD juga mengalir ke klub sepak bola Pesma Manado.
Jimmy dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 48 miliar.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Walikota Manado, Sulawesi Utara Jimmy Rimba Rogi. Dia diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Manado 2005-2006.
Setelah diperiksa, tersangka resmi ditahan, dititipkan Polres Jakarta Utara, Jumat 14 November 2008.
Menurut Johan Budi S.P, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 48 miliar. "Sebagian duit itu untuk memperkaya tersangka," ujar Johan. Angka kerugian tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan.
Johan mengatakan anggaran daerah itu diduga disalahgunakan dengan melawan hukum dan dianggarakan untuk proyek fiktif. Jimmy akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi.
Humprey Djemat, kuasa hukum Jimmy, mengatakan kliennya tidak terlibat
dalam perkara dugaan korupsi tersebut. "Walikota tidak urusi
administrasi, semua diurusi Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian
Keuangan," ujar Humprey. "Laporan BPK itu mengarah pada Sekda Vicky Lumentut dan Bendahara Daerah Wenny Rolos. Karena beliau ini orang lapangan. soal adminstrasi diserahkan pada dua stafnya itu," tegas Humprey. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR(Losari News Network)





