
Palopo, 17 Februari 2009
Losari News Network - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo segera memeriksa pimpinan Cabang Utama Bank Sulsel Makassar, Yan Faharuddin.
Pemeriksaan Yan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Sawerigading Palopo 2008 lalu sebesar Rp 2,8 miliar. Pemeriksaan terhadap Yan diagendakan pekan depan.
"Rencananya pekan depan, Yan akan kami periksa sebagai saksi," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Chaerul Amir.
Yan, lanjutnya, akan diperiksa karena tersangka mencairkan anggaran 100 persen di Bank Sulsel Makassar pada tanggal 6 Desember 2008, sementara belum ada pengadaan barang. Barang baru dimasukkan pada tanggal 31 Desember 2008.
Pencairan atas rekomendasi “surat perintah” seseorang. "Nah, kami akan menelusuri siapa yang memberi rekomendasi.
Dalam kasus ini, Setelah Kejari Palopo telah menetapkan dan akhirnya memutuskan untuk menahan dua orang tersangka yakni Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, dan rekanan proyek Alkes, Harwin, Kejari Palopo juga mengusut dan mengejar oknum yang membuat surat perintah pencairan dana 100% tersebut ,sehingga manajemen Bank Sulsel Cabang Makassar berani mencairkan seratus persen anggaran proyek Alkes sebesar Rp2,8 miliar. Padahal, belum ada realisasi pengadaan alkes. Yang jelas, tersangka dalam kasus ini akan bertambah," kunci Chaerul.
Oknum pembuat surat perintah ini menjadi target berikutnya. ''Kami akan menelusuri siapa yang memberi surat kuasa. Yang jelas, tersangka dalam kasus ini akan bertambah," jelas Kajari Palopo, Chaerul Amir SH MH, Senin kemarin.
Rencananya, Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ir Arman Razak dan H.Ambo Razak, pemilik PT Arta Abadi Alkesfarindo, perusahaan yang dipakai rekanan Harwin dalam proyek Alkes. Ir. Arman Razak dan H. Ambo Razak akan diperiksa tim penyidik Kejari Palopo sekitar pukul 09.00 Wita. "Kita akan minta penjelasannya kenapa mesti atas nama Harwin, sebagai pemilik PT Arta Abadi Alkesfarindo, yang kata tersangka Harwin, ia mendapat surat kuasa notaris dari PT. Arta Abadi Alkesfarindo untuk mengerjakan proyek bermasaalah tersebut," beber Chaerul.
Kerugian Negara Membengkak dari hasil temuan Rp. 600 juta menjadi Rp. 1,2 milyar.
Senin kemarin 16 Februari 2009, Tim Kejari Palopo melakukan pengecekan ulang barang bukti alkes yang diduga bermasalah di RSUD Sawerigading Palopo yang dipimpin Kajari Palopo, Chairul Amir SH MH., sejumlah saksi dan tersangka kembali menjalani pemeriksaan ulang pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri Palopo. Tersangka yang diperiksa ulang adalah Zakaria Bija dan Harwin. Sedang saksi yang diperiksa yakni, Andi Amirullah, rekan Harwin.
Selain memeriksa saksi dan tersangka, Kejari juga melakukan pengecekan ulang terhadap barang bukti alkes bermasalah di RSUD Sawerigading Palopo.
Pada pemeriksaan ini, Kejari menemukan dua alkes yang belum terealisasi, yakni dua unit alat operasi. Dan setelah dikalkulasi ulang, jumlah kerugian negara yang ditemukan membengkak dari Rp600 juta menjadi Rp1,2 miliar.
Pemeriksaan ulang terhadap barang bukti di RSUD kemarin, dipimpin Kajari, Chairul Amir bersama sejumlah jaksa M Yusuf SH, Andi Mujahidah Amal SH, dan M Syahran SH. Ikut dalam pengecekan ulang, Zakaria Bija, Harwin, dan Andi Amirullah.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan ulang ternyata selain terjadi markup untuk 10 item alkes, dan tidak sesuai spek untuk 14 item alkes lainnya, juga ditemukan dua jenis alkes yang sampai saat ini belum diadakan padahal dananya sudah cair 100 persen dan telah melewati batas waktu pengadaan yakni per 24 Desember," terang Chaerul. (Losari News Network) ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR





