Makassar, 26 Februari 2009
Losari News Network -- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Makassar segera mengaudit proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sawerigading Palopo.
Audit ini khusus menghitung kerugian negara yang diduga timbul akibat ulah dua tersangka Alkes. Hasil audit ini nanti akan menjadi salah satu syarat kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Penyerahan kasus Alkes ke BPKP dilakukan setelah tim Kejari Palopo melakukan ekspose di depan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Makassar, Rabu, 25 Februari 2009 kemarin.
Pada saat itu, Kejari Palopo melakukan ekspose atas lima kasus korupsi yang terjadi dan sedang ditangani oleh Kejari Palopo.
Ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejari Palopo Chaerul Amir, itu diikuti Kasi Intelejen Kejari Palopo, M Syahran Rauf SH, yang juga ketua tim penyidik kasus alkes, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo La Kanna SH, Syahrun, Ginandjar Cahya Putra, M Yusuf, dan Andis Sumardi, berlangsung mulai pukul 10.30-14.40 Wita kemarin di gedung BPKP, Makassar.
Selain alkes, Kejari juga mengeksposes empat kasus dugaan korupsi lainnya, yakni; pembuatan atau pengkrikilan Jl ruas Pajalesang-Mawa, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pembuatan bronjong atau penahan air talud yang menggunakan APBD 2003 Kota Palopo, bantuan KONI untuk PBSI, dan dugaan korupsi dana Festival Keraton (FKN).
Chaerul dalam ekspose itu mula-mula memaparkan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Kota Palopo. Kasus ini, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, yang bersumber dari APBD Kota Palopo 2008.
Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Arwin Mappiase Se Ak ,selaku Kuasa Notaris Direktur PT. Arta Abadi Alkesfarindo dan Zakaria Bija SKM , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga merupakan KTU RSUD Sawerigading Palopo.
Kasus lainnya yang diekspose adalah pembuatan atau pengkrikilan Jl ruas Pajalesang-Mawa, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp250 juta itu, juga sudah ditetapkan tersangkanya, yakni Pemimpin Proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo.
Sementara tiga kasus lainnya, belum ditetapkan tersangkanya karena baru dalam tahap penyelidikan. Ketiga kasus tersebut di antaranya kasus pembuatan bronjong atau penahan air talud yang menggunakan APBD 2003 Kota Palopo.
Kasus lainnya yakni bantuan KONI untuk PBSI yang diduga merugikan negara Rp50 juta dan dugaan korupsi dana Festival Keraton (FKN) Rp50 juta.
''Kasus tiga terakhir itu, belum ditetapkan tersangkanya karena baru dalam tahap penyidikan. Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti,'' kata La Kanna usai ekspose.
Sementara itu, Syahran Rauf kepada Losari News Network, usai ekspose mengatakan, ekspose atau pemaparan yang dilakukan Kejari Palopo di BPKP, untuk membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
Hasil pemeriksaan itu, diserahkan ke auditor dalam hal ini, BPKP untuk menghitung kerugian negara. ''Tim auditor dari pemerintah yang berhak menentukan berapa kerugian negara dari kasus-kasus tersebut,'' kata Syahran Rauf.
Kasus yang Diekspose
* Kasus: Alkes RSUD Sawerigading
- Dugaan kerugian: Rp1,2 miliar
- Tersangka: PPTK RSUD, Sakaria Bija, dan rekanan, Arwin A Mappeasse SE Ak.
* Proyek pembuatan/pengkrikilan Jl ruas Pajalesang-Mawa, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
- Dugaan kerugian: Rp250 juta
- Tersangka: Pimpro di Dinas PU Palopo.
* Proyek bronjong/talud APBD 2003
- Dugaan kerugian: (belum diketahui)
- Tersangka: belum ada.
* Bantuan KONI untuk PBSI
- Dugaan kerugian: Rp50 juta
- Tersangka: belum ada
* Dana Festival Keraton (FKN)
- Dugaan Kerugian: Rp50 juta.
- Tersangka: belum ada
Tersangka Korupsi RSU Batara Guru Belopa Dicekal
Setelah terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo yang menimbulkan kerugian negara Rp.1,2 milyar, Kejari Palopo juga mulai mengarahkan penyidikan kepada beberapa kasus korupsi lainnya, diantaranya kasus indikasi korupsi di RSU Batara Guru Belopa, Korupsi Pengadaan Sejuta Al-Quran, Korupsi Pengadaan Gabah dan Beras Kota Palopo. Lima tersangka kasus korupsi di Tana Luwu, segera dicekal.
Sementara itu Rosmiati , tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genzet di RSU Batara Guru, Belopa Tahun 2004 juga telah cekal oleh Kejari Palopo. Selain itu juga dilakukan pencekalan terhadap Rachmat Mahmud - kasus pengadaan angket sejuta Al-Quran tahun 2007, tiga tersangka kasus pengadaan gabah dan beras Dolog Kota Palopo, dengan tersangka Ali Palembang, Makmur Biding, Muh Yusuf.
Pencekalan yang diajukan Kejaksaan Negeri Palopo dilakukan agar para tersangka korupsi tersebut, tak bisa ke luar negeri hingga batas waktu yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan.
Surat permintaan pencekalan dilayangkan ke Kejati Sulsel, untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Sosial dan Politik Kejati Sulsel Abdul Bahtiar Leo yang dikonfirmasi, Rabu 25 Februari 2009, membenarkan adanya usulan sejumlah kejari untuk mencekal para tersangka korupsi itu.
Bahtiar mengatakan, surat permintaan pencekalan itu akan diteruskan Kejati Sulsel ke Kejaksaan Agung, pekan depan. "Memang benar, ada kejari yang mengusulkan untuk mencekal tersangka korupsi," tegas Bahtiar Leo. (MRTN – Losari News Network)





