Rabu, Februari 25, 2009

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan – Kasus Korupsi Alkes RS Sawerigading Palopo

PALOPO, 25 Februari 2009
Losari News Network-- Dalam kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sawerigading Palopo, tersangka Zakaria Bija,SKM yang juga KTU RS Sawerigading Palopo menyatakan bahwa tandatanganya dan stempel telah dipalsukan untuk melakukan pencairan dana 100 persen kepada rekanan. Dimana hal itu diduga dilakukan pihak rekanan yakni tersangka Arwin Mappiase dkk dalam mencairkan dana di Bank Sulsel Cabang Makassar. Terkait hal tersebut pihak penyidik Kejari Palopo, menyerahkan kepada tersangka. "Yang merasa dirugikan disitu tersangka Zakaria Bija, jadi dia harus melapor ke Polisi sebagai bentuk pidana umum," jelas YM Yusuf P SH, Tim Penyidik Kejari Palopo , kemarin.

Disampaikan pu;a oleh Yusuf, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap Bank Sulsel Cabang Makassar dan PT Arta Abadi Alkesfarindo belakangan ini, bahwa faks tersebut sudah diterima kedua belah pihak. "Mereka akui terima bukti faksnya, jadi kemungkinan sah," tandas Yusuf.

Sementara itu pula tersangka kasus Alkes RSUD Sawerigading Palopo, Arwin Mappeasse SE Ak batal menjalani pemeriksaan di Kejari Palopo, kemarin ,Selasa, 24 Pebruari, lantaran tidak didampingi pengacara

Arwin yang datang ke Kantor Kejari Palopo, Jl. Batara, seorang diri berpakaian kemeja putih lengan pendek, sekira pukul 10:00 Wita kemarin, memang dijadwalkan pemeriksaannya oleh tim penyidik.
Namun karena kehadirannya yang masih seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya, maka pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka batal dilaksanakan. "Kami mengacu pada ketentuan hukum,'' M Yusuf P SH, Tim Penyidik Kejari Palopo, didampingi Kasi Intelijen Kejari Palopo, M Syahran Rauf SH, siang kemarin.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP BAB VI pasal 54, 55, dan 56 yakni Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 55, untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Dan Pasal 56 (1) tentang dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Untuk itu, lanjut Yusuf, karena kendala tersangka tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Palopo akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka dalam waktu dekat ini.

"Jika dalam pemanggilan selanjutnya tersangka belum bisa memilih penasehat hukum sendiri, maka tidak menutup kemungkinan tim akan menunjukkan penasehat hukum," ungkapnya.

RENCANA EKSPOSE di BPKP MAKASSAR

Jika tidak ada aral melintang, hari ini, Rabu 25 Februari 2009, sekitar pukul 10:00 Wita, tim penyidik kasus alkes Kejaksaan Negeri Palopo akan mendampingi Kajari Chaerul Amir SH MH, dijadwalkan melakukan ekposes di BPKP Makassar untuk menetapkan hasil audit BPKP atas besaran kerugian negara atas kasus yang menimbulkan kerugian negara secara kasar senilai Rp1,2 miliar tersebut.

"Tim penyidik alkes akan bertolak ke Makassar malam nanti (tadi malam) untuk mengikuti audit dan eksposes di BPKP besok pagi," jelas Syahran, Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Palopo, kemarin. (MRTN – Losari News Network)