Selasa, September 23, 2008

Kab. Jeneponto - Persekongkolan dalam Tender Kegiatan Pembangunan PPI Tanrusampe Tahap III Dinas Kelautan & Perikanan Daerah TA 2007

Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Persekongkolan dalam Tender Kegiatan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanrusampe Tahap III Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dermaga (Jetty) Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2007
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 19/KPPU-L/2008 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut berupa persekongkolan dalam tender pembangunan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Tanrusampe tahap III Kabupaten Jeneponto pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dermaga. Majelis Komisi yang menangani perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Ir. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. (Ketua), Ir. Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M., masing-masing sebagai anggota.
Hasilnya, adalah sejumlah Terlapor dalam perkara ini dinyatakan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 dan dihukum untuk membayar denda dengan besaran yang telah ditentukan.
Perkara yang berawal dari adanya laporan ke KPPU telah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 18 Maret ? 30 April 2008, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan tanggal 25 Juli 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah:
PT. Alya Ardin Mandiri (Terlapor I);
PT. Cipta Barabata (Terlapor II);
PT. Aswindo Putra Mandiri (Terlapor III);
PT. Wardana Artha Guna (Terlapor IV);
FA Matano Trading Coy (Terlapor V);
Panitia pengadaan barang/jasa pemborongan tender kegiatan pembangunan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Tanrusampe tahap III pekerjaan pembangunan jalan penghubung dan dermaga Tahun Anggaran 2007 (Terlapor VI).
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai bahwa:
Tentang Identitas para Terlapor  Terlapor I, II, III, IV, dan V merupakan pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU No. 5/1999. Terlapor VI menjalankan tugas sebagai Panitia Tender, tugas tersebut bukan bagian dari proses produksi/distribusi/pemasaran barang/jasa, sehingga Terlapor VI bukan merupakan pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU No. 5/1999.
Tentang Tender  Terlapor VI mengumumkan proses tender di harian Ujung Pandang Express dan Media Indonesia.  Terlapor I, II, III, IV, V, dan perusahaan lain mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran tender.  Terlapor VI melakukan evaluasi penawaran tender dan mengusulkan Terlapor I sebagai calon pemenang tender. Proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan Terlapor VI merupakan proses tender.
Tentang Persekongkolan Horizontal  Terlapor I memalsukan dokumen penawaran Terlapor IV, PT. Patriotjaya Pratama, PT. Putra Kantisang, dan PT. Putra Jaya. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V melakukan penyesuaian dokumen penawaran.
Tentang Persekongkolan Vertikal  Terlapor VI menggugurkan penawaran peserta tender yang tidak melampirkan SP Tidak Black List dan Rek. Bebas Temuan. Terlapor VI menggugurkan peserta tender karena tidak menyampaikan SIUJK yang masih berlaku.
Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait, sebagai berikut:
Memberikan saran kepada Bupati Kabupaten Jeneponto untuk memberikan sanksi kepada Terlapor VI karena telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Tender Kegiatan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanrusampe Tahap III Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dermaga (Jetty), Dermaga di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2007;
Meminta kepada Bupati Kabupaten Jeneponto untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Jeneponto berikut instansi di bawahnya untuk membuat dan melaksanakan aturan tender sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat;
Memberikan rekomendasi kepada BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit terhadap proyek Tender Kegiatan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanrusampe Tahap III Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dermaga (Jetty), Dermaga di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2007;
Memberikan rekomendasi kepada Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan proses hukum atas terjadinya pemalsuan dokumen penawaran peserta tender oleh Terlapor I.
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal sebagai berikut:
Hal yang memberatkan: ? Terlapor I adalah inisiator dari persekongkolan pada tender aquo; ? Terlapor I telah memalsukan dokumen penawaran Terlapor IV serta tanda tangan Direktur Terlapor IV; ? Selama proses pemeriksaan berlangsung, Terlapor III dan Terlapor V tidak kooperatif dengan tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan;
Hal yang meringankan: ? Terlapor I telah mengakui perilaku bersekongkol selama proses pemeriksaan berlangsung; ? Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor VI telah bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan alat bukti kepada Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan;
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan dan mengingat Pasal 43 ayat (3) UU No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:
Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara No. 19/KPPU-L/2008 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 untuk mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 September 2008 di Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Menara Makassar Lt. 1, Jalan Nusantara No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan.
Jakarta, 8 September 2008Komisi Pengawas Persangan Usaha Republik Indonesia

Keterangan Pasal :
Pasal 22 : ?Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinga persaingan usaha tidak sehat.?