Makassar, 18 Juni 2008. Dalam rangka meningkatkan perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan menumbuhkan sikap antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kampanye di pusat keramaian yang bertajuk Kampanye Mall2mall. Kali ini KPK mengadakannya di Panakukang Mall, Makassar, Sulawesi Selatan pada 18-22 Juni 2008.
Kampanye ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepekaan masyarakat Makassar dan sekitarnya terhadap bahaya korupsi. Sehingga nantinya akan memacu masyarakat Makassar untuk menolak perbuatan koruptif dan turut berperanserta menggalang kekuatan dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, akan tercipta komunitas-komunitas antikorupsi. Dan pada akhirnya, akan muncul kawasan-kawasan bebas korupsi di tingkat lokal.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini, KPK mendirikan sebuah stan (booth) berukuran 180m2 di tengah-tengah Panakukang Mall. Di stan itu, KPK akan membagikan berbagai jenis perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku saku antikorupsi, stiker antikorupsi, leaflet antikorupsi, paket ular tangga, tas antikorupsi, dan lainnya secara cuma-cuma.
Selain itu, Masyarakat Makassar juga berkesempatan untuk menikmati aneka permainan seperti ular tangga antikorupsi dan permainan tanya-jawab bagi masyarakat umum seputar pemberantasan korupsi. Yang selain mengasyikan, juga akan menambah pengetahuan seputar korupsi dan pemberantasannya. Tak ketinggalan, masyarakat dapat melihat-lihat serangkaian foto yang menggambarkan sepak terjang yang telah dilakukan KPK selama 2005-2008.
Kampanye mall2mall telah dilakukan KPK sejak tahun 2007, yaitu di Manado, Batam, Palembang, dan Surabaya. Makassar menjadi kota pertama yang dikunjungi KPK dalam rangkaian kampanye mall2mall di tahun 2008 ini. Setelah Makassar, KPK berencana akan mengadakannya di Kota Jogjakarta, Mataram, Pontianak, Padang, dan Bandung.
Kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
081510372356
johan.budi@kpk.go.id





