Senin, Mei 11, 2009

Partai Kasih Demokrasi Indonesia Tuding Panitia Pemilihan Kecamatan di Toraja Terima Suap Rp 50 Juta


Diduga motifnya untuk penggelembungan suara calon legislatif dari partai tertentu dengan indikasi jual beli suara, Rp. 100 ribu s/d Rp. 200 ribu untuk satu suara pemilih pada PEMILU LEGISLATIF Tahun 2009

Jakarta, 11 Mei 2009, Losari News Network -- Sejumlah partai politik menggugat pelaksanaan dan hasil Pemilu 2009. Di antaranya Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya berselang sejam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu legislatif.

PKDI menggugat karena menganggap telah terjadi penggelembungan suara sebesar 20 persen dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara PKDI, pada Pemilu Legislatif 2009.

"PPK Tanatoraja telah mengakui mendapat imbalan Rp 50 juta," ujar Ketua Umum PKDI Stevanus Roy Pening, saat pendaftaran gugatannya. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), nomor urut 30 menunjuk Peter Ponda dan David Radjawane sebagai kuasa hukum. .

Sebelumnya Minggu, 10 Mei 2009, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) pimpinan Eros Djarot, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga turut mengajukan gugatan. Sedang tiga partai lainnya seperti PDIP, Partai Kedaulatan, dan PKNU baru sebatas konsultasi.

"Saya ke sini untuk konsultasi dulu, mungkin ada beberapa berkas yang masih kurang untuk dipersiapkan terutama mengenai alat bukti yang akan kita serahkan ke MK karena ini mengenai sengketa pemilu," kata Danu Indriyadi, perwakilan dari Partai Kedaulatan kepada wartawan.

Adapun beberapa persyaratan untuk pendaftaran gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di antaranya adalah permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasa hukumnya kepada MK dalam 12 rangkap. Kemudian, permohonan diajukan kepada MK dalam waktu 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Stevanus Roy Rening mengatakan PKDI telah memprediksi adanya kecurangan dalam perhitungan suara pemilu. Kecurangan tersebut adalah berupa penggelembungan suara. Selain itu nama calon anggota legislatif dari PKDI yang tidak terdapat dalam kertas suara.

Dugaan jual beli suara di Tana Toraja diduga banyak terjadi. Indikasinya selain melibatkan PPK juga melibatkan tokoh masyarakat ataupun kepala lembang dalam mengorganisir perolehan suara untuk Calon Legislatif tertentu yang bersedia mengeluarkan uang dalam jumlah besar agar bisa memperoleh suara yang cukup untuk mendapat perolehan kursi di parlemen.

Ada indikasi minimal Rp.100 ribu harus dikeluarkan seorang calon legislatif untuk memperoleh satu suara pemilih di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, dan kegiatan jual beli suara semakin intensif dilakukan menjelang hari H Pemilu Legislatif 2009.

Sementara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dana yang harus dikeluarkan seorang calon legislatif untuk membeli suara dari pemilih yang terdaftar adalah minimal Rp. 200 ribu perorang.

Sedangkan PPP menggugat pelaksanaan Pemilu terkait suara hilang di Jawa Tengah. "Kami memasukkan gugatan karena ada suara PPP yang hilang, sedangkan suara beberapa partai lain tiba-tiba bertambah," ujar kuasa hukum PPP M Sahir .

Suara PPP yang hilang tersebut, ada di daerah pemilihan (dapil ) IV, tepatnya di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. "Bukti-bukti sudah lengkap. Makanya kami ke MK," imbuhnya.

Pendaftaran permohonan gugatan tersebut dibuka hingga Senin, 11 Mei 2009, pukul 22.01 WIB atau 3X24 jam setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara.(MRTN-Losari News Network)