Dan saat ini, kabar ini kembali direlease sebagai referensi dan mengingatkan kembali bahwa masih ada kasus yang layak mendapat sentuhan oleh aparat hukum dan semoga menjadi perhatian Bupati Sidrap terpilih, Rusdi Masse.
Inilah kabar selengkapnya yang diungkap oleh Forum Masyrakat Ajatapareng untuk Kedaulatan Tanan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) :
Forum Masyarakat Ajatappareng untuk Kedaulatan Tanah dan Transparansi Anggaran ( FAKTA ) menguak kasus penjualan tanah negara yang dilakukan oleh Bupati kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, Andi Ranggong dan jajarannya, Fakta dalam suratnya yang dilayangkan kepada Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yodoyono, Kepala Bandan pertanahan RI, Mendagri, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK dan Kapolda SulSel serta Kejati Sulsel mengungkapkan data-data awal yang cukup mengejutkan, pasalnya Bupati Sidrap ini diduga kuat telah melakukan praktek korupsi lahan dengan cara mengeluarkan SK No. 341 tahun 2006 tentang pelepasan lahan seluas 20.165 Ha untuk diberikan agar dikuasai oleh perusahan PT. Smesta Margareksa sebuah perusahaan yang akan melakukan investasi dibidang perkebunan tebuh di daerah penghasil beras terbesar di Indonesia timur itu.
Sekadar diketahui, kawasan Ajattapereng meliputi Kab. Sidenreng Rappang, Pinrang, Barru, kota madya Pare-pare dan Enrekang merupakan kawasan pengembangan pertanian dengan hasil utama adalah beras.
Dengan dikeluarkannya SK No. 341 tahun 2006 oleh Bupati Sidrap tersebut, maka suasana keamanan sosial kawasan itu kini mulai terusik, sebab sebagian besar masyarakat petani yang telah puluhan tahun akrab dengan padi-palawijah, tiba-tiba harus banting setir untuk melepaskan lahannya untuk kawasan pengembangan investasi perkebunan tebuh, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari elemen masyarakat, akibat ditingkat masyarakat terdapat du kelompok yang saling memicih terjadinya konflik, yakni kelompok masyarakat yang mendukung kebijakan Bupati Sidrap mereka terdiri dari masyarakat elit desa yang jumlahnya tidak signifikan, namun mampu mengerahkan massa yang berbasis preman untuk mendukung kebijakan Bupati tersebut, sementara kelompok lainnya dari masyarakat grass root yang hidupnya sangat tergantung dengan lahan pertanian secara tegas dan bersama menolak kebijakan tersebut, konflik pun tidak dapat dihindari. Dalam tahun 2006 saja sedikitnya 5 kali aksi demonstrasi yang dilakukan oleh petani menentang kebijakan Bupati Sidrap, aksi unjuk rasa tidak tanggung-tanggung mereka menurunkan massa dalam jumlah besar mencapai 3.000 hingga 5.000 orang dalam setiap aksi.
Muhammadong, 70 salah satu petani yang tergabung dala FAKTA sebagai wadah berhimpun petani dan NGO mengungkapkan Bupati Sidrap H.A. Ranggong telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor SK 341 tentang Pelepasan Lahan seluas 20.165 Hektar kepada PT. Semesta Margareksa untuk dipergunakan dalam pengembangan Investasi perkebunan Tebu Di kabupaten Sidrap, jelasnya, yang mengherankan dalam SK tersebut Bupati juga melepaskan Kawasan Hutan Lindung, hutan produksi lestari dan hutan kemasyarakatan jelas Muhammadong yang ditemui Berita Bumi di Bendoro Kecamatan Watangsidenreng Kab. Sidrap. Masih menurut Muhammadong yang mengaku pihaknya telah menguasai lahan ex HGU PT. Sanusi dan PT. Sapco sejak tahun 1995 Silam yang kini terancam digusur, Bahwa pelepasan lahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Perusahaan PT. Semesta Margareksa untuk melakukan negosiasi kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya pihak perusahaan bekerjasama dengan jajaran pemerintah setempat ( Camat, Kepala desa/Lurah, dan BPD) melakukan permufakatan jahat menerbitkan surat keterangan palsu untuk dijadikan pembenaran yang bersangkutan dapat menerima uang dari PT. Semesta margareksa terangnya kepada berita Bumi.
Sementara itu Agus H. Benteng dari Institut Transparansi dan Keadilan Kawasan Ajatappareng ( ITIKAT) yang merupakan salah satu pentolan FAKTA, mengemukakan Dalam pelepasan Lahan berstatus tanah negara yang telah terealisasi ditemukan indikasi korupsi dimana hasil pelepasan lahan baik transaksi penjualan maupun transaksi kontrak tidak melalui mekanisme kas daerah sebagai penerimaan Negara/daerah atas berkurangnya Asset, namun dikuasai oleh kerabat keluarga, kolega dan para preman Bupati Sidrap termasuk para pejabat dijajaran Pemkab Sidrap secara ramai-ramai mengklaim tanah-tenah tersebut sebagai milik pribadinya kemudian dijual kepada perusahaan akibatnya menurut Agus, pertama terjadi konflik vertikal antara pemerintah Kabupaten Sidrap beserta jajarannya dengan masyarakat yang saat ini sedang menguasai tanah termasuk pemilik tanah yang memiliki legalitas formal, kedua terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang setuju dengan kebijakan Bupati Sidrap dengan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, ketiga dalam setiap transaksi dilapangan ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi lahan yang dilakukan baik oknum pemerintah Kab. Sidrap maupun oleh perusahaan.
Tindak Kekerasan Sistematis tidak Dapat dihindari;
Selain mengungkapkan indikasi korupsi, Fakta dalam suratnya juga mengungkapkan bukti-bukti lain, Ketua Kelompok Tani Massompungloloe, A. Muhiddin,63 menuturkan Bahwa untuk memuluskan kebijakan Bupati sebagaimana yang tertuang dalam SK 341 tahun 2006 tersebut, maka melalui Aparat Satpol PP, aparat Polres Sidrap dan bahkan diperkuat dengan tenaga premanisme secara bersama-sama melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada masyarakat yang menguasai tanah dan tidak mau melepaskannya kepada perusahaan, salah satu bukti menurut pihaknya adalah bahwa Sekretariat kelompok tani yang dipimpinnya yang terletak di dusun Bendoro telah dua kali dibakar oleh pihak yang tidak dikenal, ungkap Muhiddin.
Sejauh ini Masyarakat pemilik tanah dan atau yang menguasai tanah kemudian tidak mengikuti kehendak berdasarkan SK 341 tersebut dikriminalisasi sehingga setiap PT. Semesta Margareksa bergerak untuk melakukan pembebasan tanah, maka aparat kepolisian bersama satpol Polisi pamon praja ikut memberi energi bagi perusahaan sehingga memicu perlawanan dari pihak masyarakat, pada posisi melakukan perlawanan, maka oleh Kepolisian Ressort Sidrap melakukan pemanggilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan bahkan terjadi kasus ancaman penangkapan tanpa melalui prosedur tetap sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi kepolisian.dalam penilaian kami sebagai pihak yang menguasai tanah Aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya terkait dengan kebijakan Bupati Sidrap tersebut tidak menempatkan posisinya sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat akan tetapi justru terlibat dalam konspirasi yang tidak sehat dan menjadi alat bagi Perusahaan untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengancam masyarakat untuk ditembaki, tuturnya kecewa.
Berharap Kebijakan dari Presiden
FAKTA kembali menguak bukti bahwa yang melakukan pelepasan lahan terluas adalah pihak keluarga dan kerabat Bupati serta jajarannya seperti Camat, kepala desa dan koleganya termasuk preman yang selama ini melindungi dan membela Bupati dalam segala tindakannya, ini berarti bahwa Bupati melakukan upaya melepaskan Asset Negara/daerah untuk memperkaya orang per orang atau kelompok pendukungnya, kenyataan ini berlawanan dengan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dimana salah satu pasalnya mengatur bahwa Bupati/walikota dilarang melakukan KKN.selain itu Kebijakan Bupati bersama pihak polres dan Perusahaan diduga melakukan pelanggaran HAM dimana melakukan perampasan hak penguasaan lahan kepada masyarakat yang menggarap tanah ex HGU PT. Sanusi dan PT. Sapco yang telah dikuasainya dan diatas tanah tersebut telah ada tanaman bernilai ekonomi serta bangunan permukiman darurat sejak tahun 1998.
Bukti lain adalah Dalam SK 341 tahun 2006 tersebut melegalkan perambahan dan penguasaan kawasan hutan oleh pihak perusahaan ini bertentangan dengan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selanjutnyakebijakan itu juga terindikasi melakukan pelanggaran HAM dengan Berkolaborasi antara Pemkab, Polres dan perusahaan memaksakan kehendak menetapkan tapal batas secara paksa pada Bulan Suci Ramadhan yang berakibat pada terganggunya ketentraman masyarakat dalam melakukan Ibadah ramadhan, padahal tidak akan merusak kebijakannya jika mereka bersabar menunggu hingga setelah lebaran kemudian dilakukan dialog atau dengan cara lain yang lebih konstruktif dibandingkan dengan tindakan represif yang telah dilakukannya dan cenderung mencelakai masyarakat.
Dengan kenyataan itu, FAKTA bersikap :
1. Mendesak Presiden RI dan Menteri dalam negeri untuk melakukan evaluasi kinerja Bupati Sidrap dan menjatuhkan sanksi bila terdapat pelanggaran didalamnya.
2. Mendesak Jajaran kepolisian dan atau kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan KKN yang dilakukan oleh Bupati dan jajarannya
3. Mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk memberi sanksi terhadap Kapolres Sidrap yang menggunakan pangkat dan jabatannya melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada masyarakat termasuk mengkebiri dan mengganngu ketertiban beribadah masyarakat yang menguasai lahan Ex HGU PT. Sapco daPT. Sanusi tersebut.
Ditulis di : Sidrap Sulsel
Pada tgl : 10 Oktober 2007
Amrullah Amsar
* Koresponden RRI Cabang
Madya Makassar