Kamis, Mei 28, 2009

Gapensi Sulawesi Barat Permasalahkan Dokumen Lelang Yang Diperjualbelikan Panitia Tender

Ada Indikasi Panitia Tender Melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003

Mamuju, 28 Mei 2009 ,Losari News Network -- Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Sulbar mempermasalahkan adanya oknum di panitia tender proyek pemerintah daerah yang memperjualbelikan dokumen lelang, seperti yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Propinsi Sulawesi Barat.
Di Polman, ada kurang lebih 70 paket yang dokumen lelangnya diperjualbelikan. Jadi, kalau rata-rata dijual dengan harga Rp 500 ribu, maka akan didapatkan sebanyak Rp 35 juta," ungkap Wakil Ketua Gapensi Sulawesi Barat, Muhammad Rafi.
Menurut Rafi, hal ini melanggar Kepres No 8 Tahun 2006 yang merupakan penyempurnaan dari Kepres No 80 Tahun 2003 yang menyebutkan jika rekanan hanya diwajibkan membayar biaya penggandaan yang juga bisa diartikan pengganti biaya foto kopi.
"Rekanan mengeluhkan hal ini, hanya saja mereka tak berani protes karena takut tidak dapat proyek.
Menurut saya, hal ini tidak bisa dibiarkan karena ini sudah meresahkan dan terlebih merupakan pelanggaran," jelas Rafi.
Muhammad rafi, yang juga merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulbar ini menambahkan, jika hal itu dengan alasan menambah pendapatan asli daerah (PAD), hal itu tidak tepat karena terkesan dipaksakan dan juga tidak jelas pos pertanggungjawabannya. (SAV – Losari News Network)