Takalar, 6 Juli 2009 – Losari News Network -- Calon Anggota Legislatif yang terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar periode tahun 2009 – 2014, segera akan menerima fasilitas Pakaian Dinas / Jas.
Akan tetapi alokasi anggaran pengadaan lima set pakaian dinas bagi 30 anggota dewan terpilih di Kabupaten Takalar, ternyata menjadi polemik di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) Takalar, karena diduga ada indikasi KKN dalam proses pengadaannya.
Hal itu terkait dengan adanya dugaan markup anggaran pengadaan Pakaian Dinas, yang semula diduga hanya Rp45 juta namun dalam temuan selanjutnya ternyata anggaran bertambah jumlahnya menjadi Rp292 juta.
Dengan jumlah anggota dewan 30 orang, maka setiap anggota legislatif DPRD Kabupaten Takalar dianggarkan untuk mendapatkan 5 set Pakaian Dinas perorangnya, dengan demikian maka dengan anggaran sebesar Rp. 292 juta, berarti biaya pengadaan 1 set pakaian dinas untuk anggota DPRD Kabupaten Takalar adalah sebesar Rp. 1.947.000,-.
Sementara di pasaran umum, diketahui harga pembuatan pakaian dinas / jas dengan kualitas terbaik adalah paling mahal sebesar Rp. 900 ribu saja.
Dengan demikian ada dugaan Mark-Up anggaran sebesar 100% lebih.
Sebelumnya, Kabag Umum DPRD Takalar, Andi Herni, membantah pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga DPRD Takalar, Abdul Rauf Dini, yang sempat menyebut anggaran pengadaan jas seragam tersebut minim karena hanya mencapai Rp45 juta.
"Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Pengadaan jas seragam dewan, totalnya mencapai Rp 292 juta. Bukan Rp45 juta yang disebut, Rauf," kata Andi Herni.
Dia menuturkan, penggunaan anggaran dalam proses pengadaan jas seragam dewan tersebut perlu didampingi. Karena Andi Herni yang selaku penanggung jawab kegiatan ternyata tidak pernah dilibatkan dalam proses tender.
Sementara diketahui bahwa dengan sebesar Rp. 292 juta, sudah selayaknya pengadaan pakaian dinas untuk 30 orang anggota DPRD Kabupaten Takalar harus dilakukan melalui tender terbuka sebagaimana di amanahkan melalui Keppres No. 80 tahun 2003.
Diduga bahwa pengadaan pakaian dinas itu dilakukan tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya, dan ada indikasi hanya dilakukan penunjukan langsung kepada pihak rekanan yang terkait, yang diduga dekat dengan keluarga pihak yang berkuasa di Kabupaten Takalar.
"Saya sendiri yang selaku penanggung jawab kegiatan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaannya. Karena itu, saya meminta kepada wartawan untuk mengikuti proses tender maupun realisasinya," ucap Andi Herni melanjutkan.
Andi Herni bahkan merincikan, jas seragam yang akan diterima anggota dewan terpilih nantinya antara lain, dua pasang pakaian sipil harian (PSH) yang anggarannya mencapai Rp 60 juta.
Pakaian sipil lengkap (PSL) Rp75 juta, satu set pakaian sipil resmi (PSR) Rp52,5 juta dan satu set pakaian dinas harian (PDH) Rp45 juta serta PIN emas 5 gram seharga 375 ribu per orang atau mencapai Rp 1.250 ribu.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Takalar, Faridah, yang dikonfirmasi Losari News Network mengatakan, dalam pengadaan jas seragam tersebut pihaknya sudah menjalankan proses berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Kemungkinan yang dimaksud Kabag Umum adalah PDH dewan yang Rp45 juta. Tapi itu tidak ada masalah. Apalagi seluruh prosesnya sudah berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Yakni, melalui proses tender dan ada pemenangnya," terangnya.
Akan tetapi saat ditanyakan kapan dan dimana pelaksanaan tender serta pengumuman lelangnya dilaksanakan, Faridah tidak dapat memberikan jawaban. (ARF – Losari News Network)





