
Wali Kota Makassar periode 1999-2004, Baso Amiruddin Maula, dituntut empat tahun penjara potong masa tahanan subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum menilai Maula terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepuluh unit mobil pemadam kebakaran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2004.
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Jaksa menyatakan Maula terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung tanpa mengindahkan prosedur penunjukan langsung serta pengadaan barang dan jasa.
Selain menuntut empat tahun penjara, jaksa meminta uang pengganti Rp 600 juta. Namun, karena terdakwa telah mengembalikannya, uang tersebut dimasukkan dalam kompensasi.
Kasus ini bermula dari surat radiogram bernomor T.131.51/ 299/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi pada 14 maret 2003. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran. Dalam surat itu terlampir nama Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud.
Awalnya, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, Maula mengalokasikan dana untuk satu unit mobil sebesar Rp 800 juta. "Tapi, setelah bertemu dengan Hengky, Maula mengubahnya menjadi sepuluh unit," kata Aries dalam sidang yang dipimpin Kresna Menon. Akibatnya, anggaran berubah menjadi Rp 9,8 miliar untuk sepuluh unit mobil.
Menurut ketua tim jaksa penuntut umum Sarjono Turin, tindakan terdakwa ini telah merugikan negara Rp 4,3 miliar. Uang tersebut, kata Turin, berasal dari selisih harga riil sepuluh unit mobil pemadam kebakaran. Berdasarkan perhitungan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, harga per unit mobil pemadam kebakaran Rp 454 juta.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp 600 juta. Uang itu berasal dari Hengky setelah mendapatkan bayaran dari Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 9,8 miliar. Kuasa hukum terdakwa, Taufan Pawe, tidak mau berkomentar mengenai tuntutan jaksa ini. "Kita lihat saja minggu depan," katanya. ***
Sumber : Koran Tempo, 19 Februari 2008





