Jumat, September 26, 2008

Dirut RSUD Selayar Tersangka Korupsi APBD 2007

Jumat, 04 July 2008
MAKASSAR(SINDO)-KejaksaanTinggi (Kejati) Sulselbar resmi menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selayar dr Muh Ridwan sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lahan parkir RSUD Selayar.”Berdasarkan hasil ekspose, Muh Ridwan diduga kuat terlibat pencairan dana proyek pembangunan lahan parkir senilai Rp133 juta,” kata Asisten Intelijen (Asintel) HS Kasim didampingi M Noor HK seusai ekspose di Kejati kemarin.
Dia menuturkan, kasus tersebut berawal dari usulan Muh Ridwan yang menjabat sebagai Direktur RSUD Selayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) Selayar. Dalam kasusnya, tersangka mengusulkan pembangunan peningkatan RS Selayar.Melalui APBD 2007, proyek tersebut akhirnya mendapatkan anggaran sebesar Rp2 miliar. ”Anggaran tersebut terbagi atas beberapa item pembangunan.
Sementara lahan parkir, jatah anggaran pembangunannya sebesar Rp133 juta,”lanjut dia. Anggaran sebesar Rp2 miliar itu diperuntukkan beberapa sub pengerjaan peningkatan pembangunan RSUD Selayar. Selanjutnya, anggaran itu diserahkan kepada Direktur PT Marga Jampea Fredy Wijaya. Proses pembangunan lahan parkir tersebut ber-langsung hingga akhir 2007. Proyek dikerjakan PT Marga Jampea dengan sub kontrak kepada CV Bonto Bangun. Meskipun proyeknya selesai, tetapi ditemukan selisih pengerjaan pada bagian timbunan parkir.
Selisih yang ditemukan kurang lebih 718 meter kubik atau ditaksir sekitar Rp114 juta. Dengan dasar temuan tersebut, hasil penyelidikan tim lid II yang dipimpin Asintel Kejati HS Kasim menemukan keberadaan pencairan dana dengan menggunakan dokumen fiktif yang kesemuanya dibuat Direktur RSUD.
Dokumen dinilai fiktif karena kuitansi penggunaan anggaran sebesar Rp133 juta sudah keluar melalui pos bendahara, sebelum surat pencairan dana keluar. BPKP sudah mengaudit atas penggunaan anggaran dalam pembangunan lahan parkir. Namun, hasil audit tersebut belum disampaikan hingga saat ini. ”Setelah menetapkan Direktur RSUD sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus tersebut kembali akan menetapkan tersangka baru,”ujarnya.
Sementara itu,Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan M Noor HK mengatakan,setelah merampungkan semua hasil penyelidikan, maka kasus pembangunan lahan parkir RSUD Selayar akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Berkasnya akan segera diserahkan ke bagian pidana khusus untuk disidik,”paparnya. (haryuna rahman)